BBM Subsidi Dijarah Sistematis, Publik Tagih Ketegasan Aparat dan Pertamina

0
Compress_20260516_195424_4162

Mempawah, Kalbar [SKN] – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kuala Mempawah Tepat di SPBU 67.783.07, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah penerapan sistem barcode MyPertamina dan pengawasan distribusi oleh BPH Migas, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi dinilai masih terjadi secara terbuka di lapangan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai permasalahan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi subsidi BBM.

“Secanggih apa pun teknologi pengawasan yang diterapkan, jika tidak dibarengi integritas aparat dan pengawasan yang konsisten, maka penyimpangan akan tetap terjadi dan masyarakat kecil yang dirugikan,” ujar Herman, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, subsidi Pertalite yang bersumber dari anggaran negara seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, peternak, serta sektor transportasi umum. Namun, jika pendistribusiannya salah digunakan oleh pelangsir maupun pihak tertentu, maka hak masyarakat untuk memperoleh subsidi BBM menjadi terganggu.

Ia juga menyoroti sejumlah lembaga terkait, mulai dari BPH Migas, Pertamina Regional Kalimantan Barat, hingga aparat penegak hukum di daerah.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika praktik berlangsung berulang dan terbuka, tentu publik menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan,” katanya.

Herman menilai BPH Migas perlu memperkuat pengawasan distribusi di tingkat daerah agar kuota subsidi tepat sasaran. Sementara Pertamina sebagai badan usaha pengugasan dinilai memiliki kewenangan administratif untuk memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi subsidi BBM.

“Pertamina memiliki mekanisme pengawasan internal dan kewenangan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga izin pasokan apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam melakukan pendistribusian subsidi BBM.

Menurut Herman, dugaan pengangkutan maupun subsidi BBM niaga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam peraturan tersebut, pelaku pelanggaran subsidi BBM dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain lapangan pelaku, pihak pengelola SPBU juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti dengan sengaja memberikan ruang, sarana, atau membiarkan terjadinya pelanggaran distribusi subsidi BBM.

“Jika ada unsur kesengajaan atau keterlibatan dalam praktik pelangsiran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Herman berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh agar penyaluran subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Sumber : Nuryo Sutomo

(Heruskn86)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *