Pakar Hukum Larangan Fotokopi e-KTP Masih Terkendala Sistem Dilapangan
Pontianak, Kalbar [SKN] – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai masih terdapat kontradiksi dalam penerapan larangan fotokopi e-KTP di berbagai layanan publik. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri belum sepenuhnya didukung kesiapan infrastruktur digital di lapangan.
“Di satu sisi, Kemendagri melarang fotokopi e-KTP untuk menjaga keamanan dan keutuhan data digital. Namun di sisi lain, banyak lembaga masih mewajibkan lampiran fisik berupa fotokopi dalam standar operasional pelayanan. Ini menunjukkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi data antarinstansi belum berjalan optimal,” ujar Herman, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut pada dasarnya merupakan instruksi internal pemerintahan. Karena itu, efektivitas penerapannya sangat bergantung pada kesiapan teknologi, terutama di tingkat pelayanan paling bawah.
“Selama alat pembaca chip atau card reader belum tersedia di setiap meja layanan publik, maka masyarakat akan tetap diminta menyerahkan fotokopi e-KTP. Praktik ini bahkan sudah seperti ‘ritual’ birokrasi dalam pengurusan berbagai layanan,” katanya.
Herman menegaskan, surat edaran Kemendagri bukan produk hukum yang secara eksplisit melarang fotokopi e-KTP. Namun, menurut dia, setiap instansi pelayanan publik seharusnya mulai menyiapkan perangkat pembaca chip atau sistem verifikasi digital lain yang terintegrasi.
Ia juga mengingatkan, penggunaan fotokopi e-KTP dalam administrasi pelayanan publik berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi.
“Dokumen fisik sering kali menumpuk tanpa pengelolaan dan pemusnahan yang baik. Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal maupun tindak penipuan identitas,” ujarnya.
Karena itu, Herman mendorong seluruh instansi pemerintah, perbankan, hingga penyedia layanan publik lainnya segera beralih ke sistem verifikasi digital, baik melalui card reader maupun Identitas Kependudukan Digital berbasis QR Code.
“Kalau fotokopi e-KTP tidak lagi diperbolehkan, maka seluruh lembaga pelayanan wajib memiliki infrastruktur digital untuk memverifikasi NIK secara langsung,” tegasnya.
Menurut Herman, kontradiksi kebijakan masih terlihat dalam praktik sehari-hari. Meski larangan fotokopi e-KTP telah lama diterbitkan, banyak lembaga pemerintahan, kepolisian, hingga institusi militer masih menjadikan fotokopi identitas sebagai syarat administrasi.
Ia menambahkan, larangan memfotokopi e-KTP sebenarnya sudah berlaku sejak terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.
“Saat itu Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan chip dan menjaga keamanan data,” tutupnya
( Heruskn86 )
