Audiensi Pemuda Adat dan DPRD Bengkayang Bahas Lokasi Pembangunan Rumah Adat Joglo

0
Compress_20260506_221744_4167

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Tokoh Pemuda Adat menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang terkait rencana pembangunan dan peletakan batu pertama rumah adat Joglo, pada Rabu (6/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkayang, Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

Audiensi ini dihadiri Ketua DPRD Bengkayang Debit, S.H., Wakil Ketua DPRD Esidorus, S.P., M.P., sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Fujiono, S.K.M., M.K.M., Kepala Dinas PUPR Martinus Pones, ST, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Emil Cans, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi masyarakat, tokoh pemuda Melayu Uray Rafil, Nur Agung Laksono (POM), serta Ketua Pemuda Dayak Bengkayang, Ns. Riyan, yang menjadi penyampai aspirasi utama dalam forum tersebut.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pemuda Dayak Bengkayang, Ns. Riyan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan rumah adat Joglo sebagai bagian dari keberagaman budaya di Kabupaten Bengkayang.

Namun, ia menilai lokasi pembangunan yang direncanakan di kawasan Taman Sekayok Damai Raya (SDR) tidak tepat karena merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memiliki fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan RTH untuk pembangunan fisik permanen harus dikaji secara matang agar tidak menyalahi aturan tata ruang maupun merugikan kepentingan publik.

“Kami tidak menolak keberagaman budaya. Namun pembangunan harus memperhatikan keadilan, tata ruang, dan kepentingan bersama. Keberagaman harus diwujudkan secara adil dan bijaksana, bukan hanya sebagai simbol,” tegas Ns. Riyan dalam forum audiensi.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan, transparansi, serta non-diskriminasi dalam pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembangunan di atas lahan milik pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum dan tidak mengarah pada dominasi kelompok tertentu.

Sebagai alternatif, Pemuda Dayak Bengkayang mengusulkan agar pembangunan rumah adat Joglo dialihkan ke lokasi yang sebelumnya telah disiapkan di Desa Magmagan Karya, Kecamatan Lumar. Lokasi tersebut dinilai lebih representatif untuk pengembangan kawasan miniatur budaya dan dinilai lebih sesuai secara tata ruang maupun nilai sosial budaya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Bengkayang Debit, S.H., menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah wajib mengacu pada ketentuan hukum dan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

Ia menekankan bahwa kawasan Ruang Terbuka Hijau pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan fisik permanen tanpa kajian dan dasar hukum yang jelas.

“Setiap pemanfaatan aset daerah harus sesuai regulasi. Kawasan RTH tidak bisa serta-merta dibangun tanpa kajian mendalam, baik dari aspek hukum, tata ruang, maupun dampak sosial,” ujar Debit.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Emil Cans menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud hingga saat ini masih berstatus aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan belum ada proses peralihan hak. Karena itu, pemanfaatannya harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Martinus Pones menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang serta fungsi lingkungan kawasan tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Fujiono yang mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog lintas pihak guna membahas rencana pembangunan rumah adat secara lebih komprehensif, inklusif, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan legislatif sejak tahap awal perencanaan.

Hal itu dinilai penting agar setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut simbol budaya dapat diterima secara luas oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD Bengkayang bersama OPD terkait sepakat bahwa rencana pembangunan rumah adat Joglo perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari aspek regulasi, tata ruang, maupun dampak sosial di tengah masyarakat.

Usulan relokasi pembangunan ke kawasan Magmagan Karya, Kecamatan Lumar, pun menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Audiensi ditutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan dialog, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bengkayang tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan bersama.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik agar pembangunan di Kabupaten Bengkayang tetap berjalan selaras dengan prinsip hukum, tata ruang, serta nilai keberagaman yang hidup di tengah masyarakat.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *