Dugaan Kriminalisasi Liu Xiaodong, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Prosedur: Gelar Perkara Duluan Baru Ada LP

0
IMG-20260307-WA0003

Ketapang, Kalbar [SKN]  – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian emas dan penguasaan lahan ilegal dengan penipuan warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang kali ini memaparkan dugaan kuatnya adanya praktik kriminalisasi dan pelanggaran prinsip hukum mendasar.

Dalam konferensi tersebut, Ahmad Sofian, pakar hukum dari Binus University yang hadir sebagai Saksi ahli, melontarkan pemandangan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip ‘Ne Bis In Idem’—sebuah asas hukum yang mengajarkan seseorang menuntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang tetap.

“Saya menyimpulkan ini adalah Ne Bis In Idem. Perkara ini sebenarnya sudah diputuskan tahun 2023. Saat itu terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 351 (penganiayaan), sementara pasal lain seperti 363 (pencurian) tidak terbukti. Namun sekarang, penyidik ​​membuat Laporan Polisi (LP) baru dengan konstruksi kasus yang sama, hanya mengubah waktu kejadian (tempus) agar seolah-olah berbeda,” papar Ahmad Sofian.

Ia menilai perbedaan waktu tersebut hanyalah rekayasa untuk menghindari hambatan hukum. “Ini sebetulnya akal-akalan penyidikan untuk penegakan tindak pidana yang sebetulnya sudah pernah dipidana, dipidanakan lagi,” tambahnya.

Prosedur Dugaan Kejanggalan Oleh Oknum Penyudik

Senada dengan Saksi ahli, kuasa hukum penahanan, Dedi Suheri, membeberkan fakta persidangan yang dinilai cacat hukum sejak tahap penyelidikan di Mabes Polri. Berdasarkan fakta praperadilan, ditemukan kejanggalan pada administrasi penyidikan.

“Kami menemukan bukti bahwa gelar perkara dilakukan pada 16 Juli 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru ada tanggal 19 Mei 2025. Di mana sejarahnya ada gelar perkara dulu baru ada laporan polisi? Ini LP model B (laporan masyarakat),” tegas Dedi.

Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan oknum penyidik ​​ini ke Propam Mabes Polri. Semoga ini menjadi Humas Kapolri untuk menindak oknum penyidik ​​nakal yang sengaja mengkriminalisasi seseorang demi motif tertentu atau sponsor pelapor, ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Liu Xiaodong didakwa kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang.

Sidang di PN Ketapang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami detail perampasan aset dan dugaan ancaman yang terjadi di area tambang tersebut. (Merah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *