Warga Desak Pemerintah Bertindak, Hutan Adat di Ketapang Dibabat

0
IMG-20260227-WA0007

Ketapang, Kalbar [SKN]  – Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektar. Hutan adat yang juga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat ini menjadi kebun sawit selama bertahun-tahun.

Salah satu warga, Periye, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat. “Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Berbagai upaya telah dilakukan warga terkait pembabatan hutan adat ini, seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat, namun upaya tersebut seolah sia-sia. Ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga. “Sudah melapor ke Polsek Sandai cuma tidak direspon. Justru saya lapor balik oleh oknum pengusaha tersebut. Saya yang dipanggil,” katanya.

Periye meminta pemerintah kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kala.

Sementara itu, Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai, meminta pemerintah segera merespons terkait penyerobotan hutan adat ini. Terlebih lagi, hutan adat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak ditanami sawit yang bukan merupakan tanaman produktif.

Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang, Alexsander Wilyo, harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” ujarnya.

Untuk pelaku perusakan dan pengalihfungsian hutan adat diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” (Pasal 5 ayat 1 UU 41).

Sumber: DM MPGI

(Heruskn86)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *