Kejati Kalbar Pimpin Gerakan Masif Optimalisasi BPJS, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Tegakan Kepatuhan Badan Usaha

0
IMG-20260227-WA0001

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menggelar Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Hotel Mercure Pontianak.

Rapat strategis ini menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja formal maupun informal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Optimalisasi Peningkatan Coverage Jamsostek Kalimantan Barat, yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya:

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
– Biro Hukum
– Instansi teknis lainnya

Perlindungan Pekerja Adalah Tanggung Jawab Negara

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, selaku Ketua Tim Optimalisasi, menegaskan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, yang meliputi:

– Jaminan Kecelakaan Kerja
– Jaminan Hari Tua dan Pensiun
– Jaminan Kematian
– Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk pemberian bantuan uang tunai maksimal 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK hingga memperoleh pekerjaan baru.

“Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi. Ini bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi komitmen moral dan konstitusional,” tegas Kajati Kalbar.

Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada 19 Menteri, para Gubernur/Kepala Daerah, serta Jaksa Agung, khususnya dalam hal:

– Penguatan kepatuhan badan usaha
– Penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban jaminan sosial.

Sinergi lintas sektor dalam memperluas perlindungan tenaga kerja
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara berperan aktif dalam mendorong kepatuhan badan usaha, termasuk melalui pendampingan hukum, bantuan hukum, serta langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan ketidakpatuhan.

Komitmen Bersama Tingkatkan Coverage Jamsostek

Rapat ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh anggota tim sebagai bentuk dukungan nyata dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

Komitmen tersebut menegaskan bahwa setiap dinas dan instansi akan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara terintegrasi, dengan tujuan akhir meningkatkan jumlah kepesertaan, terutama bagi:

– Pekerja rentan
– Pekerja sektor informal
– Perangkat desa dan tenaga non-ASN
– Pekerja yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Ady Hendratta, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan langsung Kepala Kejati Kalbar dalam rapat optimalisasi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sinergi ini menjadi energi besar bagi perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga berharap agar para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan rapat serupa di tingkat daerah guna mempercepat capaian coverage kepesertaan.

Menuju Kalbar yang Lebih Sejahtera dan Terlindungi
Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, terlindungi, dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang menghadapi risiko sosial tanpa perlindungan Negara.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.

( Heruskn86/Sri Astuti )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *