Klarifikasi YP, Pelapor dan Tim Hukum Bantah dan Tegaskan Dugaan Penipuan Bukan Isu Yang Tanpa Dasar
Singkawang, Kalbar [SKN] – Menanggapi bantahan yang disampaikan oleh YP melalui yang mengaku kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen Polri, pihak pelapor dan tim hukum memberikan pernyataan tandingan dan menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah isu tanpa dasar, melainkan didukung oleh kronologi dan bukti-bukti.
Para Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming meloloskan masuk kepolisian dan masing-masing memiliki peran dalam kasus ini. Bahwa pada saat mediasi di Propam Polres Singkawang YP juga sudah mengakui menerima uang dari korban. Dikuatkan Saksi dan Bukti pengakuan saat proses mediasi.
Perwakilan pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan penipuan tersebut berawal dari komunikasi dan rangkaian peristiwa yang melibatkan beberapa pihak termasuk dugaan Pelaku inisial YP. Dalam proses tersebut, nama YP disebut-sebut memiliki keterkaitan, sehingga pelapor merasa dirugikan secara materiil maupun moril.
Baca juga :
Tipu Warga Ratusan Juta, Oknum Anggota Polres Singkawang Diduga Iming-Imingi Lolos Seleksi Polri
“Kami melaporkan perkara ini bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan peristiwa yang kami alami dan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan untuk menjatuhkan atau menstigma pihak tertentu. Oleh karena itu, pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai peran masing-masing pelaku secara objektif.
Terkait pernyataan yang mengaku kuasa hukum YP menyebut bahwa pihak lain berinisial H adalah pihak yang menawarkan rekrutmen Polri, pelapor menyatakan bahwa hal tersebut justru perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
“Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, biarlah proses hukum yang mengungkap. Kami tidak ingin berspekulasi, namun berharap semua pihak yang disebut dalam perkara ini diperiksa secara transparan,” lanjutnya.
Pelapor juga menanggapi pernyataan mengenai asas praduga tidak bersalah dengan menegaskan bahwa prinsip tersebut tetap dihormati. Namun, menurut pelapor, penghormatan terhadap asas tersebut tidak menghapus hak warga negara untuk melapor apabila merasa dirugikan.
“Praduga tidak bersalah adalah prinsip hukum, tetapi hak untuk melapor juga dijamin undang-undang. Biarlah kebenaran diuji melalui proses hukum,” tegas pelapor.
Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pelapor juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sepihak serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat menunggu dari Pihak Polres Singkawang untuk membuka dan mengungkap kasus ini dengan transparan mungkin kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak berwenang, dan belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak mana pun bersalah.
( Heruskn86 )
