Berbau Pungli Tiket Parkir Diduga Ilegal Dikeluhkan Pengunjung Pantai Gratis Singkawang 

0
Compress_20260102_225042_2021

Singkawang, Kalbar [SKN] – Polemik terkait tiket parkir kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan pantai yang selama ini dikenal sebagai pantai gratis di Kota Singkawang, Kalimantan Barat menjadi perbincangan hangat warganet, khususnya di media sosial Facebook, pada Jum’at (02/01/2026)

Isu ini mencuat bertepatan dengan momen perayaan Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026, di mana pengunjung dikenakan tarif  sebesar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua (2) dan Rp30.000 untuk kendaraan roda empat (4), Penerapan tarif tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian pengunjung menilai besaran tarif tidak wajar, terlebih kawasan pantai tersebut selama ini dikenal sebagai destinasi wisata tanpa pungutan resmi. Sejumlah warganet juga mempertanyakan legalitas tiket parkir yang beredar di lokasi Pantai gratis tersebut.

Baca juga :

Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang, Kembali Surati Kejari Singkawang, Terkait Kasus HPL Pasir Panjang 

Kejari Singkawang Harus Transparan Ke Publik Terkait Kasus HPL Pasir Panjang Dan Oknum-Oknum Yang Terlibat

Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang Dukung LBH Bhakti Nusa Kawal Kasus HPL Pasir Panjang

Majelis Hakim Vonis Bersalah Kepada Tiga Terdakwa, Walikota Bertanggung Jawab Dalam Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang

Menurut informasi yang beredar dari warga setempat, pengelolaan objek wisata maupun parkir di kawasan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Singkawang. Sebelumnya, pengelolaan sempat dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),

Namun telah dibekukan oleh pemerintah setempat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif dan kelembagaan.
Warga menyebutkan bahwa hingga saat ini,

pengelolaan objek wisata dan parkir tersebut masih berjalan tanpa kejelasan izin, baik dari pemilik lahan maupun dari pemerintah daerah. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pengelolaan parkir dan objek wisata wajib mengantongi izin resmi serta memberikan kontribusi yang sah kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Ironisnya, meskipun pengelolaan telah berlangsung selama bertahun-tahun, warga menilai tidak pernah ada kontribusi yang jelas maupun transparan kepada pemerintah kota maupun pihak pemilik lahan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, praktik pengelolaan parkir tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah terkait retribusi parkir.

Selain itu, pungutan tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah mengenai pengelolaan retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD).

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Singkawang dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penertiban serta menelusuri legalitas pengelolaan parkir tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan publik dan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan wisata berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan diterbitkannya berita ini pihak dari pengelola pantai gratis belum bisa di konfirmasi.

Pewarta : Gafar Hamzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *