Tipu Warga Ratusan Juta, Oknum Anggota Polres Singkawang Diduga Iming-Imingi Lolos Seleksi Polri
Singkawang, Kalbar [SKN] – Kota Singkawang dihebohkan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum anggota polisi aktif di lingkungan Polres Singkawang. Oknum tersebut berinisial YP, diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan pelamar dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Kasus ini bermula pada April 2022, saat seorang warga Sedau, Singkawang Selatan, berinisial D, berniat mendaftarkan keponakannya untuk mengikuti tes masuk Kepolisian Republik Indonesia. Dalam proses tersebut, korban bertemu dengan seorang warga sipil berinisial H, yang mengaku memiliki koneksi keluarga dengan anggota polisi.
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di wilayah Singkawang, H menyampaikan bahwa ia dapat membantu meloloskan peserta seleksi karena memiliki hubungan dengan oknum anggota polisi.
Baca juga :
Polres Singkawang Gelar Patroli Skala Besar: Wujudkan Malam Aman dan Kondusif di Kota Singkawang
Satlantas Polres Singkawang Amankan 19 Knalpot Brong Dalam Kegiatan Penertiban di Jalan Diponegoro
Kapolres Singkawang Ajak Personel Tampilkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Selanjutnya H mempertemukan korban dengan YP, yang kemudian menyatakan mampu meloloskan keponakan korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Korban pun menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp214 juta. Namun, pada pengumuman hasil seleksi tahun 2022, keponakan korban dinyatakan tidak lulus. Ketika hal tersebut didiskusikan, para pelaku tak terduga menyampaikan bahwa izin akan diusahakan pada seleksi tahun berikutnya.
Memasuki seleksi tahun 2023, korban kembali diminta menyerahkan uang tambahan sebesar Rp100 juta, dengan izin yang sama. Namun, hasil seleksi kembali menyatakan keponakan korban tidak lulus. Hingga memasuki tahun 2025, para pelaku tak terduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana maupun mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan serta mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, termasuk melalui Propam Polres Singkawang, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Singkawang.
Ketua Serbuk Komite Wilayah Kalimantan Barat, Agyl Eka Pratama, selaku pendamping korban, pada Rabu (31/12/2025) membenarkan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan secara resmi.
“Kami bersama korban telah memasukkan laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada tanggal 24 Desember 2025, dengan tembusan ke Propam Polres Singkawang. Kami bersama seluruh Tim Hukum Korban akan mengawal proses hukum ini agar berjalan secara profesional dan transparan, sehingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Agyl.
Ia menambahkan, selain menempuh jalur pidana, pihak korban bersama tim Hukum juga berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian materiil yang dialami.
“Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada profesionalitas Kepolisian Polres Singkawang untuk mengungkap kasus ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Timred)
Sumber: Agyl Eka Pratama
