Pengamat: Apresiasi Kontrol Sosial Masyarakat, Ingatkan Kritik Proyek Pemerintah Harus Objektif dan Berbasis Fakta Hukum
Pontianak, Kalbar [SKN] – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi meningkatnya kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Herman, kontrol sosial masyarakat merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi, guna memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan kepentingan publik.
“Pengawasan masyarakat sangat penting dan patut diapresiasi. Itu bagian dari upaya memastikan program pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Herman saat menanggapi dinamika pemberitaan terkait pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Minggu (28/12/2025).
Kritik Harus Objektif, Proporsional, dan Berbasis Fakta Hukum
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta hukum, terlebih apabila proyek tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan pekerjaan.
Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kualitas suatu bangunan hanya berdasarkan pengamatan visual semata, karena penilaian kualitas konstruksi memiliki mekanisme hukum dan teknis yang jelas.
Penilaian Mutu Bangunan Harus Mengacu pada Mekanisme Undang-Undang. Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, Herman menjelaskan bahwa kualitas fisik bangunan tidak dapat dinilai secara kasat mata, melainkan harus melalui:
Penilaian ahli teknis
Pengujian laboratorium
Evaluasi kesesuaian spesifikasi teknis kontrak
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tolok ukur kegagalan atau kekurangan kualitas bangunan harus didasarkan pada penilaian ahli teknis dan hasil uji laboratorium, bukan asumsi atau persepsi visual,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama proyek masih dalam masa pelaksanaan, penyedia jasa atau kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai kontrak kerja.
Pengawasan Proyek APBD Dilakukan Secara Berlapis
Herman mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dengan nilai anggaran di atas Rp7 miliar telah melalui mekanisme pengawasan berlapis, antara lain:
Pengawasan Internal
Konsultan Pengawas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengawasan Eksternal
Inspektorat Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Prinsip check and balances harus terus dijalankan secara konsisten agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak,” ujarnya.
Isu K3 Merupakan Catatan Administratif, Bukan Vonis Mutu Bangunan
Menanggapi isu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, Herman menyebut hal tersebut sebagai catatan administratif penting yang wajib ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.
Namun, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada momen tertentu tidak serta-merta menggugurkan kualitas struktur bangunan.
“Dalam praktik kebijakan publik, persoalan K3 biasanya ditindaklanjuti melalui teguran tertulis atau sanksi administratif.
Baca juga :
Pemerintah Harus Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun di Kalbar dan Tegakkan Regulasi
Menjamurnya WNA Masuk Kalbar Pengamat Minta Pengawasan Intensif Kantor Kementrian Hukum Dan HAM
Pengamat Skandal Mangrove Kubu: Hukum Tumpul, Alam Terkorbankan
Itu merupakan persoalan manajerial proyek, bukan langsung vonis atas mutu bangunan,” jelasnya.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penerapan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam hukum administrasi negara.
Ia mengingatkan bahwa pelabelan seperti “potensi korupsi” atau “penyimpangan” terhadap proyek yang masih berjalan tanpa temuan audit resmi berpotensi menimbulkan fitnah dan opini negatif yang tidak berdasar.
“Pemberian label negatif tanpa dasar audit resmi justru dapat menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Dorongan untuk Kontrol Sosial yang Sehat dan Berbasis Data
Herman mendorong masyarakat agar tetap aktif melakukan pengawasan, namun dengan pendekatan yang:
Berbasis data dan fakta administratif
Menghormati mekanisme hukum
Menunggu hasil audit dan serah terima akhir pekerjaan
“Pembangunan fasilitas publik adalah kepentingan umum.
Kritik harus menjadi vitamin bagi transparansi, tetapi juga harus menghormati proses teknis yang sedang berlangsung. Kesimpulan atas kualitas bangunan seharusnya menunggu hasil audit akhir atau Final Hand Over (FHO),” pungkas Herman.
Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dalam hukum administrasi negara
Sumber : Dr. Herman Hopi Munawar, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik
( Heruskn86 )
