Ketua SMSI Kota Singkawang Prihatin Maraknya Oknum Wartawan Abal-abal Bermodal KTA, di Kota Singkawang
Singkawang, Kalbar [SKN] – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Singkawang, Eddy Suryadi menanggapi fenomena maraknya oknum wartawan yang diduga “abal-abal” atau gadungan belakangan ini dinilai meresahkan warga di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dalam bincang-bincang santai bersama ketua SMSI Kota Singkawang Eddy Suryadi mengatakan pada Jum’at (26/12/2025) dengan mengatakan, sering mendapat laporan atau kabar dari rekan-rekan wartawan tentang keberadaan oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan namun tidak bekerja sesuai kaidah jurnalistik yang berpotensi merusak marwah pers sekaligus merugikan masyarakat.
Baca juga : Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
“ Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika profesi ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak terhubung dan tidak memiliki kompetensi, legalitas, etika jurnalistik, maka yang dirugikan bukan hanya institusi pers, tetapi juga publik,” ujar Eddy Suryadi
Menurutnya, jurnalis profesional seharusnya bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta terafiliasi dengan perusahaan pers yang jelas dan berbadan hukum.

Eddy Suryadi juga mengungkapkan, praktik oknum wartawan abal-abal kerap ditandai dengan modus tertentu, mulai dari tidak memiliki kartu pers resmi, kartu pers yang sudah lama mati, tidak mencantumkan dalam kotak redaksi, hingga melakukan tekanan atau intimidasi terhadap narasumber dengan dalih pemberitaan.
Baca juga : Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi Dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
“ Ini sangat berbahaya. Praktik semacam ini bisa mengarah pada pemerasan, kontaminasi nama baik, bahkan kriminalisasi, yang intinya justru mencoreng nama baik wartawan yang benar-benar bekerja secara profesional,” tegasnya.
Eddy Suryadi juga menambahkan, mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi pers di Singkawang untuk bersinergi melakukan edukasi dan penertiban, tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.
“ Penertiban bukan berarti membungkam pers. Justru ini langkah untuk melindungi jurnalis profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” jelasnya.
Baca juga : Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Ia juga mengimbau masyarakat dan pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam melayani pihak yang mengaku sebagai wartawan, dengan identitas, legalitas media, serta karya jurnalistik yang dihasilkan.
“ Kalau ragu, masyarakat dapat menolak dan bahkan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Jangan takut, karena hukum juga melindungi masyarakat dari perlindungan profesi,” pungkas Eddy Suryadi selaku ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Singkawang,(Red)
