Ritual Adat Dayak Ketan Metan Ketanah Pemagaran Lahan Sawit Milik Warga Desa Malenggang

0
Compress_20251221_010320_0666

Sanggau, Kalbar [SKN] – Masyarakat Tani Desa Malenggang melakukan ritual adat Ketan Metan Ketanah yang dilakukan tepat di kebun plasma perusahaan PT. Sisu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Minggu (21/12/2025)

Adapun tujuan Ritual Adat tersebut dilakukan masyarakat Desa Melenggang, adalah mengadakan pemagaran tanah yang di serobot oleh perusahaan sawit dengan cara menutup jalur blok pemilik hak lahan sawit yang tidak memberikan keuntungan hasil yang memuaskan dari pihak perusahan sawit tersebut.

Hal ini menjadi kontroversi antara petani sawit dengan pihak perusahaan sawit PT. Sisu yang sengaja merawat keadaan, tidak jujur, menjajah, menyentuh hak milik masyarakat serta memanfaatkan kesempatan untuk bisa menguasai tanah hak masyarakat para Tani awam desa melenggang cara curang serta tidak tahu mengerti apa-apa dalam masalah perusahaan perkebunan dan akhirnya petani sawit yang kena imbas dengan bentuk memanipulasi hasil finansial hak tanah adat yang dipelajari dikebun petani plasma sawit.

Susana Jeruni pemilik hak tanah sah yang beralamat di Jalan Dusun Perimpah tepatnya di RT 00 RW 00 Desa Sungai Tekam, mengatakan bahwa Sekira tahun 2006 diberi tanah (lahan) kosong oleh orang tua yang bernama Denda seluas 8 Hektar yang berada di lokasi Desa Sungai Tekam.

Susana Jeruni menambahkan setelah diberi tanah yang seluas 8 Hektar tersebut, dibuatkan SKT pada tahun 2015 dengan nomor 146/ DS-STKI SKT/ V/ 2015, yang dikeluarkan oleh Kades Desa Sungai Tekam yang bernama Jhon Kenedi, A. Ma. Dari 8 hektar tanah tiga hektar nya saya tanami dan lima hektar nya kosong, pada tahun 2024 tanah lima hektar yang masih kosong diserobot oleh PT Sisu yang kemudian ditanami sawit, tanpa ada ganti rugi kepada saya, ungkapnya

Sampai dengan surat ini dikeluarkan yang Tertanggal 15 Oktober 2025. PT Sisu belum melakukan pembayaran ganti kerugian kepada saya sebagai pemilik. Saya menuntut ganti kerugian atas lahan yang terletak di Desa Sungai Tekam, seluas 5 Hektar yang telah diserobot oleh PT. Susu dengan Nilai sebesar Rp. 250.000.000 juta ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Berdasarkan bukti kepemilikan sah yang dimiliki, saat ini masih dikuasai oleh PT Sisu tanpa dasar hukum yang sah dan sampai saat ini juga belum mendapatkan ganti yang selayaknya. Dalam 14 hari kami tunggu itikad baik dari perusahaan agar segera menyelesaikan ganti rugi.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat itikad baik dari perusahaan, maka kami
akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini,” jelasnya

Pewarta : Fernando Manurung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *