Ditengah Persidangan Tipikor HPL Pasir Panjang, Masyarakat Pertanyakan Konflik Kepentingan Kerja Sama Hukum Pemkot dan Kejari Singkawang 

0
Compress_20251127_204521_1874

Singkawang, Kalbar [SKN]Kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali mencuat setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (TUN) dilakukan pada Rabu (26/11/2025)

Irza Nursadi, warga Kota Singkawang sekaligus penulis surat terbuka tersebut, mengatakan mendapat penjelasan rinci mengenai alasan kegelisahannya atas langkah Pemkot dan Kejari. Irza diketahui mengikuti proses persidangan kasus Tipikor HPL Pasir Panjang sejak awal hingga hari ini, sehingga ia menilai memiliki dasar kuat dalam melihat perkembangan perkara.

“Penandatanganan PKS dilakukan ketika proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang tengah menuntut sejumlah pejabat Pemkot Singkawang, termasuk Sekretaris Daerah Soemastro, Kepala BKD, dan Kepala BPKAD,” ucapnya 

Irza juga mengatakan waktu penandatanganan PKS tersebut sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, Kejaksaan memegang dua fungsi yang berjalan paralel:

1. Sebagai JPU dalam kasus Tipikor HPL Pasir Panjang, yang mengadili pejabat Pemkot.

2. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberi pendampingan, bantuan hukum, serta pertimbangan kepada Pemkot dalam urusan perdata dan TUN.

“Langkah ini menimbulkan kesan kuat adanya potensi conflict of interest,” ujarnya. Dari sudut etika publik, lanjutnya, Kejaksaan semestinya menjaga jarak dari pihak yang sedang diadili, untuk mencegah munculnya persepsi bahwa proses hukum dapat dipengaruhi hubungan kerja sama kelembagaan,” jelasnya

Irza juga mengingatkan bahwa pada 21 Januari 2025 Pemkot dan Kejari telah menandatangani PKS serupa. Penandatanganan ulang di tengah persidangan Tipikor saat ini justru memperlebar ruang kecurigaan publik.

“Ia menilai bahwa Singkawang sebagai kota kecil memiliki dinamika opini publik yang cepat dan sensitif. “Hal ini dikhawatirkan mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas Kejaksaan,” tegasnya.

Melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Kejari Singkawang, Kejati Kalbar, dan Kejagung RI, Irza menyampaikan empat (4) permintaan:

1. Penjelasan terbuka dari Kepala Kejari terkait dasar pertimbangan, urgensi, dan langkah pencegahan konflik kepentingan antara peran JPU dan JPN.

2. Penegasan komitmen independensi, bahwa penanganan perkara Tipikor HPL Pasir Panjang tetap objektif dan bebas intervensi.

3. Evaluasi internal oleh Kejati dan Kejagung mengenai etika penandatanganan PKS tersebut.

4. Transparansi isi dan ruang lingkup PKS, agar publik dapat menilai objektivitasnya secara mandiri.

Irza menutup pernyataannya dengan meminta Kejaksaan merespons secara terbuka dan konstruktif demi menjaga marwah penegakan hukum. “Ini bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap tegaknya hukum yang adil,” ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka tersebut.

Sumber : Irza Nursadi

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *