Bertambah, Kejati Kalbar Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dana Hibah GKE PETRA

0
Compress_20251110_185841_1502

Pontianak, Kalbar [SKN]  – Pada Senin 10 November 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mengatur dan melakukan terpencil 1 (satu) orang yang kebetulan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan Saksi

Baca juga :  Kejati Kalbar Lantik Dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III

Yang menimbulkan dugaan kuat keterlibatan tersangka selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 sd 2021 dan sebagai Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang, dalam penyimpangan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA
.

Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang, tanpa ada proposal.

Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan sebagai penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE ”PETRA” Sintang No : 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE ”PETRA” Sintang

AS Wakil selaku Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat memproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak mempunyai keinginan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

Selanjutnya AS sebagai Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Akibat dari perbuatan korban mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Baca juga :  Kejati Kalbar dan Kanwil DJP Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Perbuatan tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka AS yang dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan terasing di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam tatanan penegakan hukum, Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk ikut juga mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun semacamnya.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *