Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri

0
IMG-20251029-WA0017

Jakarta [SKN]  – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

Baca juga :  Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, penyiaran narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta mendengarkan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui target prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dihancurkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Baca juga :  Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Lalu, heroin 6,8 kilogram, THC 5,5 kilogram, etomidat 18 liter, ganja 132,9 kilogram, happy five 1,4 juta butir, dan happy water 39,7 kilogram.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyebaran narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dihancurkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh pengumpulan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *