DPC SBMI Sambas Gelar Sosialisasi Menjadi Pekerja Migran Yang Baik Dan Etis

Sambas, Kalbar [SKN] – Bertempat di Ruang Rapat Sayap Kiri Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Jl. Pembangunan Kelurahan Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi “Menjadi Pekerja Migran Yang Baik dan Etis dengan mengusung tema “Bekerja Profesional, Menjaga Martabat diselenggarakan oleh DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Pada Rabu (10/09/25)
B.Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
1. Sehan A. Rahman S.H. selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Sambas;
2. Adhittia Egha Perdana selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kab. Sambas;
3. Riki Chasyikin selaku Kabid PKK Disnakertrans Kabupaten Sambas;
4. Dewi Puji Lestari selaku Koordinator P4MI Kantor P4MI Kab. Sambas
5. Aipda Herman Saputra selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Sambas;
6.Kepala Desa Se-kabupaten Kabupaten Sambas;
7. Para Penggiat Buruh Migran Sambas;
8. Perwakilan Ormas dan LSM;
9. Mahasiswa (Poltesa, Unissas dan Stikes);
10. Pengurus DPC SBMI Kabupaten Sambas,Jurnalis.
C.Sambutan Wakil Ketua DPRD Kab. Sambas sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi, yaitu:
a. Terimakasih untuk DPC SBMI Kab. Sambas yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi menjadi pekerja migran yang baik dan etis, kata etis bisa di asrtikan menjadi pekerja migran yang Legal sesuai dengan prosedur;
b. Untuk pihak Imigrasi saya berharap mulai saat ini agar calon PMI diseleksi dengan baik agar document dan syarat-syarat terpenuhi untuk menjadi PMI legal.
D.Penyampaian materi oleh Kabid PKK Disnakertrans Kabupaten Sambas, dengan sub tema materi “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)”, yaitu:
a. Tujuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
1) Menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia;
2) Menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
3) Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi :
a) Pelindungan Sebelum Bekerja;
b) Pelindungan Selama Bekerja;
c) Pelindungan Setelah Bekerja.
E.Penyampaian materi oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Kab. Sambas, dengan sub tema materi ”Persiapan Dokumen dan Prosedur Bagi Calon Pekerja Migran”, yaitu:
a. Dokumen Perjalanan RI
1) Paspor: dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu;
2) M-Paspor: aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
F.Penyampaian materi oleh Koordinator P4MI Kabupaten Sambas, dengan sub tema materi “Peran BP2MI dalam pencegahan penepatan illegal pekerja migran Indonesia (PMI)”, yaitu:
a. Syarat menjadi PMI:
1) Usia minimal 18 Tahun
2) Memiliki Kompetinsi
3) Sehat Jasmani dan Rohani
4) Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial
5) Memiliki document lengkap yang dipersyaratkan
G.Penyampaian deklarasi/pernyataan sikap oleh peserta sosialisasi yaitu: “Seluruh peserta Sosialisasi dengan ini dengan ini menyatakan :
Mendukung terwujudnya tata kelola pekerja migran yang baik, transparan, dan akuntabel,Menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja,Mencegah praktik perdagangan orang, eksploitasi, terhadap pekerja migran,Mendorong peningkatan kapasitas, keterampilan, dan pendidikan calon pekerja migran agar memiliki daya saing dan profesionalisme, Membangun kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta untuk mewujudkan pekerja migran yang bermartabat,Menjadikan Kabupaten Sambas sebagai daerah percontohan dalam penyelenggaraan pekerja migran yang beretika, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penyampaian materi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sambas, dengan sub tema materi “Ancaman Pidana bagi pelaku TPPO”, yaitu;
a. Modus TPPO:
1) Melakukan rekrutmen pekerja migran di luar negeri;
2) Melakukan penipuan melalui teman dan keluarga;
3) Melakukan perkenalan melalui medsos.
b. Ancaman pidana bagi pelaku TPPO:
1) Memperdagangkan orang di dalam negeri pasal 2 (1) UU NO. 21/2007
2) Membawa orang keluar negeri pasal 4 UU NO. 21 / 2007
3) Membantu / percobaan tppo pasal 10 UU NO. 21 / 2007
Pewarta : Sri Astuti