Soroti Hak Normatif Buruh Komisi II DPRD Undang Aliansi Gerakan Singkawang

Singkawang, Kalbar [SKN] – Aliansi Gerakan Singkawang menghadiri undangan rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (9/9/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan Aliansi pada aksi damai tanggal 1 September lalu.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Singkawang dan Asosiasi Pengusaha Kota Singkawang. Namun, Pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat yang dianggap berwenang dalam forum tersebut tidak hadir meski telah dipanggil resmi oleh DPRD.
Ketidakhadiran itu mendapat sorotan tajam dari Johari, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Singkawang. Ia meminta Komisi II bersikap tegas, karena menurutnya, absennya pihak Provinsi sama saja mengerdilkan perjuangan kaum buruh yang masih termarjinalkan di Kota Singkawang.
Johari juga merekomendasikan agar DPRD Kota Singkawang mendorong lahirnya Peraturan Daerah atau aturan turunan yang dapat menjamin pekerja memperoleh hak upah sesuai UMK dan pengaturan jam kerja yang layak.
Hal senada disampaikan Agil Eka Pratama. Ia menegaskan bahwa kondisi hak normatif pekerja di Singkawang masih jauh dari harapan. “Upah minimum kota (UMK) seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja 0–12 bulan dan lajang. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan wajib diberlakukan struktur dan skala upah,” ujarnya. Menurutnya, upah layak adalah urat nadi perekonomian daerah. “Buruh sejahtera, Singkawang lebih maju,” tambahnya.
Agil juga berharap Pemkot Singkawang benar-benar memastikan hak normatif pekerja dijalankan sesuai peraturan perundangan. “Ada keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan kewajiban menyejahterakan pekerja,” tegasnya.
Sebelum rapat ditutup oleh Ketua Komisi II DPRD Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, SE, perwakilan Aliansi Gerakan Singkawang, Dino Santana, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Komisi II yang menghentikan pemungutan PAD dari usaha permainan ketangkasan yang terindikasi praktik judi.
“Meski keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota Singkawang, kami mengapresiasi sikap DPRD. Hal ini sejalan dengan norma, agama, dan Pancasila,” kata Dino.
Sumber : M.A
( Heruskn86 )