Diduga Memeras, Oknum Wartawan Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, JMSI: Profesi Jurnalis Tidak Untuk Itu

Pontianak, Kalbar [SKN] – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAS (51) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tian Hok (54) di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Minggu (24/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelapor menerima telepon dari terlapor untuk diajak bertemu. Pertemuan kemudian berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Pontianak Utara.
“Dalam pertemuan itu, terlapor diduga mengancam akan membuat berita mengenai usaha milik pelapor yang dikatakan ilegal. Karena khawatir namanya tercemar, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terlapor,” ungkap Kompol Wawan saat berikan keterangan kepada sejumlah awak media pada hari Senin (25/8/2025).
Kompol Wawan menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati terlapor sedang bersama pelapor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan sebuah ponsel Vivo warna biru.
“Terlapor mengakui perbuatannya dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita,” tambah Kompol Wawan.
Wawan juga menegaskan bahwa terlapor memang sudah membuat berita terkait usaha pelapor, namun belum sempat menyebarkannya. Saat ini, barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Barat, Edi Suhairul, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesi jurnalis yang sesungguhnya.
“Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang pers, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum. JMSI mengecam keras praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, karena hal itu mencoreng marwah pers dan merugikan kerja-kerja jurnalistik yang benar,” tegas Edi.
Edi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya.
“Kita harus bersama-sama menjaga integritas pers agar tetap dipercaya publik,” tambahnya.
Tim liputan
Sumber : Edi Suhairul, S. Pd. I, cm
Pewarta : Sri Astuti