Pelabuhan Kuala Kota Singkawang, Lewatnya Ratusan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Ke Pulau Tembelan

Singkawang, Kalbar [SKN] – Berdasarkan Temuan tim investigasi gabungan media di lapangan telah menemukan aktivitas bongkar muat Kapal KM Paramahita GT.28NO/152.PPq dengan angkutan sembako, material bangunan, gas Elpiji subsidi 3kg, BBM Petamax dengan tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Kuala Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Rabu (20/8/2025).
Tim awak media menemukan gas Elpiji – Elpiji subsidi 3 Kg yang lagi dimuat yang diduga akan dibawa ke pulau tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Menurut keterangan Sepanjang Kapten Kapal bahwa kita sudah ada surat rekom, kalau gas ini memang dari Kapolres Singkawang juga pernah melihat surat nya. Surat Rekom dari kecamatan juga ada, Aktivitas ini Semua pihak sudah tahu. kita sudah lama dan sudah beberapa tahun membawa gas Elpiji subsidi 3kg ke tembelan Bintan Kepulauan Riau ucap bersama.
“Ini subsidi gas Bintan yang hanya dialihkan ke sini di Singkawang dialihkan ke tempat terdekat Dengan tembelan Gas Elpiji subsidi sekali bawa sebanyak 1.120 tabung. Dan dijual 32 ribu per tabungnya.
Untuk Beli di Singkawang kami tidak tahu, kami mengeluarkan dari PT GASURIN ABADI SEJAHTERA yang beralamat Jl padat karya II Singkawang Tengah masalah harga tanyakan langsung kepada mereka.”
Seiring Juga mengatakan hari Jumat 22 Agustus 2025 mereka akan berangkat dari pelabuhan Kuala Singkawang dengan tujuan tembelan Bintan Kepulauan Riau.
Di tempat terpisah ketua Lembaga Fatwa Langit Kota Singkawang menurut Em Abdulrahman yang Juga Kordinator Aliansi LSM PERINTIS KOTA SINGKAWANG, “terkait hal tersebut berdasarkan dokumen-dokumen dan informasi yang kami miliki juga serta keterangan yang disampaikan oleh Nahkoda kapal yang sebagai trasportir yang mengangkut itu memang kita mengakui ada beberapa surat yang diterbitkan oleh Dirjen Kementrian ESDM maupun yang diterbitkan oleh Pertamina itu terkait dengan penitipan kuota lpg 3kg Kabupaten Bintan dititipkan dikota Singkawang sebagai daerah terdekat untuk penyaluran lpg 3kg ke Pulau Tambelan Kabupaten Bintan. Kemudian juga ada surat yang diterbitkan oleh Pertamina penugasan kepada PT GASURIN ABADI SEJAHTERA untuk melakukan pemasaran Gas Elpiji 3Kg ke pulau tersebut.
Kemudian juga kita melihat ada dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Bintan (Sekda Bintan) terkait dengan penunjukan PT GASURIN ABADI SEJAHTERA maupun bapak Herman sebagai Transportir pengangkutan solar maupun gas Elpiji 3Kg Kepulau Tembelan.
Namun surat rekomendasi – rekomendasi itu dikeluarkan pada tahun 2018 sudah lama sekali jadi perlu divalidasi kembali. Didalam surat rekomendasi – rekomendasi itu juga ada ketentuan – ketentuan, diantara ketentuan – ketentuan adalah PT GASURIN ABADI SEJAHTERA yang ditunjuk itu terutama dia harus mengutamakan dulu kewajibannya untuk menyuplai gas Elpiji dikota Singkawang sebagai fokus utamanya. Setelah kewajiban utamanya menyuplai gas Elpiji di Singkawang memenuhi baru dia menyuplai ke Tembelan. Kemudian ada juga ketentuan-ketentuan lain yang harus ditaati yang terkait dengan aturan umum distribusi gas, baik itu terkait harga HET maupun dengan aturan- aturan lainnya.
Sesuai dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Transportir kemarin diwawancara media bahwa harga jual isi ulang per tabung lpg 3kg sebagaimana disampaikan Rp.32.000. Harga ini perlu dicek apakah sudah sesuai dengan harga Het lpg 3kg utk Kabupaten Bintan?
Kemudian terkait dengan regulasi lainya setiap tabung isi lpg yang akan diedarkan ke masyarakat itu harus ada segel. Segel itu berfungsi untuk memudahkan kita dalam pengawasan dan mengetahui kuota Lpg itu dari daerah mana dan harus matiarkan ke daerah mana bisa dilihat dari warna segel. Segel itu juga memuat informasi agen yang mendistribusikanya.segel subsidi LPG 3KG untuk setiap daerah Kab/Kota itu berbeda.
Fakta yang kita lihat dikapal itu, tabung gas itu ada yang tidak bersegel sehingga kita tidak tahu ini Kuota daerah mana dan harus didistribusikan ke daerah mana? Apakah itu memang kuota Singkawang, Kouta Bintan atau Kouta lainnya kita tidak tahu karna tidak ada segel.
Andai saja segel itu dibuang dengan sengaja di sinikan dapatkah kita menduga adanya niat utk mendorong asal kuota Lpg dari daerah mana termasuk agen yang menyalurkanya?
Kemudian yang penting dari pada itu adalah keterangan dari Kepala Bagian Ekonomi Sekda Bintan yang dimuat di salah satu media VNews yang ditetbitkan tanggal 30 juni 2025 yang pada intinya menyatakan dahulunya kebutuhan LPG 3kg untuk Pulau Tambelan Kabupaten Bintan itu disuplai oleh beberapa agen. Ada dua agen dari Bintan dan satu agen dari Kota Singkawang namun demi memudahkan pengawasan dan distribusi LPG utk Pulau Tembelan itu sepenuhnya akan ditransfer dan disuplai oleh dua agen yang ada di Bintan” artinya, apakah saat ini PT.Gasurin Abadi Sejahtera masih menjadi suplayer?
Dari informasi-informasi ini kami menduga kuat adanya potensi penyimpangan Elpiji 3Kg yang dibawa dari kota Singkawang Kepulau Tambelan Kabupaten Bintan yang dilakukan oleh salah satu agen LPG yang ada di kota Singkawang. Namun dugaan ini tetap perlu kita dalami lagi.
Sebagai upaya preventif demi mencegah terjadinya kerugian Negara dan masyarakat pengguna Lpg bersubsidi sebagai akibat penyimpangan Lpg bersubsidi, untuk itu sebaiknya APH dalam hal ini amankan terlebih dahulu kapal yang akan membawa lpg 3kg Kepulau Tambelan tersebut sampai dapat memastikan dokumen-dokumen yang dimiliki dan ditunjukan nakhoda kapal valid dan masih berlaku serta dapat dipergunakan,” tutup Em Abdurrahman.
Ditempat terpisah terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Dedy Sitepu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan “perkara ini sedang kami dalami”.
Sumber : Hend
( Heruskn86 )