HAMMAS Sawah Luhur Melaporkan Oknum Media Yang Membuat Berita Hoax

Serang, Banten [SKN] – Tentang pemberitaan yang beredar di salah satu media online, diduga salah satu tim media menyoal tentang, Herman didalam pemberitaannya bahwa proyek tersebut membawa dampak negatif kepada masyarakat, dan menyatakan bahwa Ormas yang mendapatkan (uang) di makan sendiri, serta peryataan lainnya bahwa pembagian santunan yatim, jompo serta kompensi terdampak debu langsung tidak merata. Pada Selasa (19/8/2025)
Hal ini organisasi HAMMAS membantah mentah-mentah karena dalam pembagian Yatim Piatu serta jompo juga warga dampak dalam hal ini meminta langsung data kepada RT dan RW setempat, jadi kemungkinan ada yang tidak dibagi itu suatu hal yang tidak mungkin terjadi, kami pun mencari sdr Herman tersebut sebagai warga terdampak atau warga teryata sdr Herman tidak ada terdampak langsung dan awak media tidak konfirmasi kepada masyarakat dan RW setempat, ujarnya.
Maka dengan demikian pemberitaan tersebut kami anggap hoax dan berita bohong, kami meminta klarifikasi Media yang memberitakan kepada kami HAMMAS, apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka laporan kepolisian terkait pemberitaan palsu dan pemberitaan bohong kami akan lanjutkan sesuai Undang-Undang ITE pasal 28 Ayat 1,UU nomor 40 Th 1999 Tentang Pres pada Pasal 15 dan Pasal 18 ayat 1 dan 2 juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau memberitahukan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat , dapat dipidana hukuman paling lama 10 tahun, Pasal 15 “Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman paling lama 2 tahun”
Dengan demikian kami meminta juga kepada Dewan Pers Nasional untuk memberikan sangsi tegas kepada Media yang melakukan pemberitaan bohong (Hoax), agar menjadi pembelajaran kepada media agar tidak merasa kebal hukum.
Dan sebagai berita tambahan bahwa Proyek Urugan Sawah Luhur tidak Berafiliasi dengan PIK2 karena hal tersebut sudah ada surat pernyataan dari pihak Perusahaan Dinasty kepada Laskar Kesultanan Banten dengan demikian dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Ujarnya Ketua dan Pembina HAMMAS menegaskan kepada awak media.
Pewarta : Deni