Diduga Ilegal Gudang Penampung Beras, 187 Karung Diamankan Satgas Dirkrimsus Polda Kalbar di Kota Singkawang

0
IMG-20250725-WA0006

Singkawang, Kalbar [SKN] – Tim gabungan awak media melakukan penelusuran ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terkait pengamanan 187 karung beras asal luar negeri yang diduga ilegal, pada Jumat (25/7/2025). Penindakan tersebut dilakukan oleh tim satuan tugas dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat di sebuah gudang di Jalan Semai, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, 187 karung beras polos tanpa label dan tanpa dokumen resmi diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/7/2025). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Kalbar.

Dari pantauan tim media di lokasi, turut diamankan dua unit kendaraan truk bermerek Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut beras tersebut. Kedua truk ini diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen pengangkutan. Selain itu, sopir dan kernet kendaraan yang tidak diketahui identitasnya juga ikut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu pekerja gudang yang diwawancarai tim media, berinisial AK, membenarkan adanya kegiatan bongkar muat beras pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wib. Ia mengaku hanya bekerja sebagai buruh lepas dan tidak mengetahui asal usul beras tersebut.

“Baru kali ini mereka menumpang bongkar muat disini, Saya hanya menumpang kerja saja,” ujarnya singkat.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Dugaan sementara, 187 karung beras yang disita berasal dari luar Negeri dan masuk tanpa prosedur serta dokumen sah.

Sumber : Tim Awak Media Mata Elang Singbebas

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *