Komisaris sekaligus Pemilik CV KAS dan CV BJM Laporkan Mantan Wakil Direktur ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Bandung, Jabar [SKN] – Menangkis tuduhan yang di lontarkan YP dengan tuduhan menggelapkan dana perusahaannya Abdurrafiq Fahman Komisaris sekaligus pemilik CV. Karya Abadi Sejahtera (KAS) dan CV. Bintang Jaya Mandiri (BJM) akhirnya melaporkan Mantan Wakil Direktur (YP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pada Senin (30/6/2025)
Abdurrafiq Fahman datang di Polda Jabar di Dampingi Tim Kuasa Hukum Ali Supratono, SH, Kolonel (Purn) Felli Wilyadi Darwis, SH, MH, CTL, Sugeng Martono, SH, MH, dan Budi Cahyono, SH, CCD dalam wawancaranya Abdurrafiq Fahman mengatakan bahwa dirinya bukan hanya di tuduh menggelapkan dana perusahaannya namun juga telah dilaporkan oleh mantan Wakil Direktur nya di Polres Indramayu.
“Saya di tuduh telah melakukan penggelapan dana perusahaan yang saya miliki dan telah dilaporkan di Polres Indramayu, dimana laporan itu pada dasarnya hanya surat pernyataan, di mana surat pernyataan itu sebenarnya tidak termuat dalam akte pendirian ataupun akte perubahan di CV KAS” kata Abdurrafiq Fahman.
Pemilik sekaligus Komisaris dari CV KAS dan CV BJM menyampaikan bahwa di dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa masing – masing yang ada di dalam akte tersebut memiliki saham 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dari nilai total 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah) yang sebenarnya itu tidak pernah ada.
“Dari surat pernyataan itu, satupun tidak ada yang melakukan penyertaan modal dan saya sebagai Komisaris di perusahaan itu tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen itu” tegasnya.
Dan Abdurrafiq Fahman juga menjelaskan sebagai Komisaris dirinya bersama Wakil Direktur di CV BJM tidak pernah menandatangani dan tidak mengetahui adanya dokumen yang mendasarinya dilakukan perubahan susunan direksi secara sepihak tanpa ada rapat internal perusahan yang disepakati bersama maupun konfirmasi dengan saya selaku Komisaris.
Sugeng Martono, SH,MH, kuasa hukum menyatakan bahwa Abdurrafiq Fahman ini adalah korban yang di laporkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan diduga tanda tangan kliennya dipalsukan. Karena merasa di rugikan untuk itulah Klien kami membuat laporan resmi di Polda Jawa Barat dengan No: LB/301/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada hari ini dengan materi laporannya pasal (263),(264),dan (266) KUHPidana berdasarkan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh YP dkk
“Kami mohon supaya YP dkk dan atau yang ikut serta serta terjadinya tindak pidana tindak pidana tersebut, siapapun yang bersalah harus ditindak dapat di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Ya,. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak hanya dibiarkan dan malah di bela oleh pihak tertentu polisi diharapkan juga mampu memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku-pelaku itu dan di tindak tegas”,
Pewarta : Ali