Sekenario Masif Tanah Pemerintah Yang Sertifikasi dan Dijual Untuk Memperkaya Diri Diduga Oknum Pejabat Serta PNS
Serang, Banten [SKN] – Sebuah perusahaan dengan rencana investasi membuat galangan kapal. Penyebab keresahan itu adalah soal lahan yang digunakan perusahaan PT CJM di pesisir Teluk Banten Kelurahan Sawahluhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Lahan yang digunakan adalah Kali, tambak/empang produktif milik Pemerintah dan warga Masyarakat yang menurut sebagian warga belum pernah dijual ke perusahaan lokasi itu akan dibangun (kurang lebih) sepanjang satu kilometer, mulai dari ruas Jalan “Sawahluhur-Pontang hingga ke titik lokasi bangunan utama
“Tambak-tambak produktif warga sudah diurug”. Jalan sudah terbentang sepanjang kurang lebih 150 meter. Warga resah, karena lahan mereka yang digunakan untuk jalan tidak pernah dijual sebelumnya kepada siapa pun.
Belum lagi menyoal terkait dugaan adanya keterlibatan Oknum pejabat mantan Walikota yang dibantu oleh oknum PNS Kecamatan Kasemen (BSN) telah menjual tanah Negara beserta laut diatas namakan perorangan dan berani di sertifikasi hak kepemilikannya kepada pihak PT CJM.
Hal demikian bukan saja telah merugikan Negara namun juga telah merugikan masyarakat sawahluhur yang jalur Kali dan lautnya dimanfaatkan untuk mencari ikan”.
Kami juga tengah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait areal tambak milik Pemda yang juga ikut masuk dalam kawasan. Artinya telah terjadi jual beli dan unsur pelanggaran atas kerugian Keuangan Negara sudah terjadi dan tidak dapat di tolelir lagi. Pelanggaran Hukum telah di lakukan para oknum tersebut maka hal ini kami sesegera mungkin akan melaporkan ke Pihak Kejagung dan kami akan mengirimkan surat Atensi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kasus ini tidak berhenti begitu saja.
Tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang bermain atas pembebasan lahan tersebut. Karena PT CJM diduga telah mengklaim sudah membebaskan lahan 150 Hektar. Namun Hingga saat ini PT CJM tidak melanjutkan proyeknya, tapi menurut informasi bahwa Tanah yang saat ini di klaim telah di bebaskan PT CJM akan di jual kembali kepada pihak lain.
Diduga pihak PT CJM telah memberikan surat kuasa jual kepada oknum PNS yang di duga (BSN) ikut terlibat pemalsuan surat berharga untuk kepemilikan tanah negara.
Pewarta : Deni
