Program Revitalisasi Pasar Tradisional, Disperindag Kota Cilegon Lakukan Penertiban PKL Liar Di Pasar Keranggot

Cilegon, Banten [SKN] – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di jalan masuk,keluar pasar serta yang dibantaran kali arah belakang Pasar Baru Kranggot, Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung maupun pedagang. pada Jum’at (20/6/2025)
Penertiban tersebut telah diumumkan sebelumnya oleh Wali Kota Cilegon, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 24 Juni 2025. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mendukung program revitalisasi kawasan pasar tradisional, pejelasannya Kepala Bidang Pasar Kota Cilegon.bapak H. Achmad Anggi.
Berdasarkan video kiriman yang diterima oleh redaksi tim media ,pagi ini terlihat sejumlah petugas gabungan mulai menertibkan lapak-lapak liar yang berada di sepanjang bantaran kali. Beberapa pedagang tampak memindahkan barang dagangannya dengan bantuan petugas.
Pemkot Cilegon memastikan proses penertiban akan berlangsung secara persuasif dan humanis, dengan mengutamakan dialog dan solusi bagi semua pihak yang terdampak yang dijalankan Disperindag Cilegon,UPTD Pasar dan Satpol PP Cilegon dalam program revitalisasi kawasan Pasar Tradisional.
Pewarta : Deni