Migrant Care, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Singkawang
Singkawang, Kalbar [SKN] – Untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Migrant care bersama PKBI,Inklusi dan Pemerintah Kota Singkawang, menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Gugus Tugas TPPO di Singkawang di hotel Mahkota Singkawang. Kalimantan Barat, pada (15/5/2025)
Dalam pertemuan itu dihadiri dari berbagai element pemerintahan maupun organisasi seperti, LBH Rakha, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Bappeda, Jurnalis Kota Singkawang, LBH Peka, mahasiswa, Dinkes singkawang, direktur RSUD Abdul Azis Singkawang.
Kanit PPA Polres Singkawang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak sebagai narasumber mengatakan kasus TPPO dari tahun ke tahun meningkat meskipun belum ada angka pasti, karena jumlah kasus
Dalam pertemuan ini membahas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan teroganisir yang seringkali dilakukan oleh
organisasi lintas batas negara.
“Sejak tahun 2014, International Organization for Migration (IOM) Indonesia, telah berperan aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus TPPO.” Ungkapnya.
Di Nasional, regulasi yang berisikan dengan perdagangan orang juga tengah direvisi. RUU atas perubahan Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, RUU Perlindungan Pekera Rumah Tangga, RUU atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perindungan Saksi dan Korban.
RUU tentang Perubahan Kotiga atas UU Nomar 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
prioritas 2025. Muncul juga desakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk merevisi Undang Undang No 21 tahun 2007 tertang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu juga Peraturan Presiden No 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2025-2029 sedang disusun. Upaya ini dilakukan atas perbaikan dan penyempurmaan RAN
sebelumnya agar kerja kerja pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang lebih terkoordinir.
Pembagian kerja yang tidak tumpang tindih dan lebih operasional. RAN 2025- 2029 akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang komprehensif guna menjamin sinergl, koordinasi, kolaborasi dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara baik di tingkat
nasional dan daerah.
Migrant CARE sebagai anggota Sub Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI) kota Singkawang melakukan asemen penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Singkawang,
Kalimantan Barat. Kegiatan dalam asesmen meliputi observasi, kunjungan (audiensi) diskusi terbatas dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana.
Perdagangan Orang dan stakeholder lainnya yang konsen dengan perlindungan perempuan dan anak, ketenagakerjaan dan anti perdagangan orang di Kota Singkawang dan edukasi
migrasi aman (safe migration) ke berbagai universitas di kota Singkawang.
Penyusunan Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang yang Efektif bertujuan untuk menjadi dokumen pendukung dalam pembentukan dan
pengoperasian GT-PPTPPO tingkat Subnasional.
Pedoman ini dirancang dengan berfokus pada beberapa langkah praktis terkait sifat GT-PPTPPO, pengoperasian dan struktur organisasi, pembentukan GT-PPTPPO, pemetaan potensi dan pengembangan rencana aksi, anggaran, koordinasi dan pelaporan, serta evaluasi dan pengawasan.
Pedoman ini juga ditujukan agar target pembaca utamanya entitas pemerintah tingkat sub-nasional dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengoperasikan GT-PPTPPO berdasarkan mandat GT-PPTPPO Nasional untuk memberantas TPPO dan memberikan pendampingan bagi saksi dan korban TPPO di Indonesia secara efektif.
Pihak tersebut di atas telah memberikan kontribusi aktif dan signifikan dalam memberi masukan dan rekomendasi terhadap pedoman teknis ini. Kami berharap pedoman teknis ini dapat menjadi cerminan atas seluruh rangkaian temuan dan rekomendasi yang disampaikan selama pertemuan dan diskusi yang telah berlangsung.
Materi yang di berikan dalam diskusi antara lain ada beberapa item seperti
A. Pencegahan TPPO meliputi
1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Sosialisasi tentang bahaya dan modus TPPO di sekolah, desa, dan tempat umum. Edukasi kepada kelompok rentan (perempuan dan anak-anak) tentang hak-hak mereka dan risiko eksploitasi.
2. Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi kerentanan. Pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan.
3. Peningkatan Pengawasan terhadap Perekrutan Tenaga Kerja Pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan perusahaan penyalur tenaga kerja migran. Dan pengetatan izin dan proses rekrutmen tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
4. Kerjasama Lintas Negara
Perjanjian bilateral/multilateral dengan negara-negara lain untuk mencegah perdagangan orang lintas negara.
B. Penanganan TPPO meliputi
1. Identifikasi dan Penyelamatan Korban
Melalui operasi penertiban, pelaporan masyarakat, atau razia di lokasi rawan TPPO. Pemberian pertolongan pertama (fisik dan psikologis) kepada korban.
2. Proses Hukum terhadap Pelaku
Penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Perlindungan saksi dan korban selama proses hukum.
3. Rehabilitasi dan Reintegrasi Korban
Rehabilitasi medis dan psikologis.
Reintegrasi sosial dan ekonomi ke masyarakat, termasuk pendidikan atau pelatihan kerja.
Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang ini, disatu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut,” ungkapnya.
Sumber : Ary
( Heruskn86 )
