SPBU 64.791.11 Teluk Banjar Bantah Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Pengawas Tegaskan Distribusi Kepada Nelayan Berjalan Lancar
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Nelayan Pesisir Bengkayang Menjerit! SPBU 64.791.11 Teluk Banjar Dikuasai Para Mafia dan Dugaan Permainan Distribusi Solar Subsidi” yang terbit pada Kamis (11/11/2026), pihak SPBU 64.791.11 Teluk Banjar akhirnya memberikan klarifikasi terkait mekanisme pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada kelompok nelayan.
Pengawas SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Sharul Romadon, menegaskan bahwa selama ini penyaluran solar bersubsidi kepada kelompok nelayan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Menurut Sharul, pihaknya melayani sedikitnya tiga kelompok nelayan dengan total alokasi sekitar 120 ken atau jeriken. Penyaluran tersebut dilakukan secara rutin setiap hari sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.
“Pendistribusian BBM kepada tiga kelompok nelayan selama ini berjalan lancar, tidak ada masalah. Jumlahnya sekitar 120 ken dan dilakukan setiap hari. Tidak ada kelompok yang tidak mendapatkan jatah,” ungkap Sharul saat memberikan keterangan.
Selain melayani kebutuhan nelayan, Sharul menjelaskan bahwa SPBU tersebut juga melayani kelompok tani yang berasal dari tiga kecamatan. Pelayanan itu merupakan bagian dari distribusi BBM bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan.
Terkait dugaan adanya praktik penjualan solar bersubsidi di luar ketentuan atau dengan harga tidak wajar, Sharul dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Untuk pembelian, saya tegaskan tidak ada. Semua dilakukan dengan harga normal sesuai ketentuan. Tidak ada penjualan dengan harga di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai sejumlah nelayan di kawasan Teluk Suak yang disebut-sebut tidak memperoleh solar bersubsidi. Menurutnya, pelayanan terhadap nelayan di kawasan tersebut dikoordinasikan melalui ketua kelompok masing-masing.
“Kalau untuk nelayan di Teluk Suak, penyalurannya di-handle oleh ketua kelompok nelayan. Kalau ada yang mengatakan tidak mendapatkan BBM, itu yang membuat kami bingung, karena selama ini penyaluran tetap berjalan,” jelas Sharul.
Keterangan pihak SPBU tersebut turut diperkuat oleh Hendri, salah satu ketua kelompok nelayan. Ia menyatakan bahwa selama ini kelompok nelayan yang dipimpinnya selalu mendapatkan pasokan solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas melaut.
Hendri bahkan membantah apabila terdapat pernyataan bahwa kelompok nelayan tidak memperoleh BBM dari SPBU Teluk Banjar.
“Kalau ada nelayan yang mengatakan tidak mendapatkan BBM, menurut saya itu tidak benar. Selama ini kelompok kami selalu mendapatkan minyak,” ujar Hendri.
Ia juga memastikan bahwa pembelian solar dilakukan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp6.800 per liter, sebagaimana yang disampaikannya.
Menurut Hendri, keberadaan SPBU 64.791.11 Teluk Banjar memberikan manfaat nyata bagi nelayan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari di laut.
“Dengan adanya SPBU Teluk Banjar ini, kami sebagai nelayan merasa sangat terbantu. Kami bisa mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut,” tambahnya.
Senada dengan Hendri, Irwanto yang juga merupakan salah satu perwakilan ketua kelompok nelayan mengatakan bahwa kelompoknya selama ini tetap mendapatkan pasokan solar bersubsidi.
Ia menjelaskan, apabila pada jadwal yang telah ditentukan kelompok nelayan belum bisa mendapatkan pasokan BBM, pihaknya akan mengupayakan penjadwalan ulang pada hari berikutnya.
“Untuk kelompok kami juga selalu mendapatkan minyak. Kalaupun pada jadwal yang sudah ditentukan belum bisa mendapatkan, biasanya akan dijadwalkan kembali keesokan harinya. Jadi, kami pasti mendapatkan,” ungkap Irwanto.
Menurutnya, mekanisme penjadwalan tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan kebutuhan BBM kelompok nelayan tetap terpenuhi, sehingga aktivitas melaut tidak terganggu.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak SPBU serta keterangan sejumlah perwakilan kelompok nelayan, persoalan distribusi solar bersubsidi di SPBU 64.791.11 Teluk Banjar kini memperoleh sudut pandang berbeda.
Meski demikian, transparansi dalam pendistribusian BBM bersubsidi tetap menjadi hal penting. Sebab, solar bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok usaha tertentu yang memenuhi persyaratan, termasuk nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang mata pencaharian mereka.
Karena itu, keterbukaan mengenai kuota, jadwal penyaluran, daftar penerima, serta mekanisme distribusi perlu terus dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Klarifikasi pihak SPBU dan keterangan kelompok nelayan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Sementara itu, apabila masih terdapat nelayan yang mengaku belum memperoleh pasokan solar, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan distribusi solar bersubsidi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkayang.
( Heruskn86 )
