Hakim PN Pontianak Akomodasi Perdamaian, Herman Hofi Tekankan Keseimbangan Keadilan dan Kepastian Hukum
Pontianak, Kalbar [SKN] – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menanggapi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi upaya perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang diduga melibatkan penggunaan senjata api.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Herman menilai langkah majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara tersebut sebagai pendekatan hukum yang progresif, dan sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Herman, upaya mengakomodasi perdamaian serta mempertimbangkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining merupakan langkah yang dapat mendorong proses peradilan pidana menjadi lebih efektif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Esensi keadilan pidana modern tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan hak-hak korban. Ketika perdamaian tercapai secara sukarela dan diakomodasi dalam proses persidangan, hal tersebut menunjukkan adanya ruang bagi pendekatan keadilan yang lebih substantif,” ujarnya.
Herman berpandangan, sikap hakim yang tidak hanya terpaku pada formalitas prosedural, tetapi juga mempertimbangkan substansi persoalan dan dampak tindak pidana terhadap para pihak, merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perdamaian antara terdakwa dan korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius.
“Perdamaian harus ditempatkan secara proporsional. Kesepakatan antara terdakwa dan korban tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan pidana secara otomatis, tetapi dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menyoroti mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang menurutnya dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan perkara pidana secara lebih efektif dan efisien.
Ia merujuk pada Pasal 78 KUHAP sebagai dasar hukum yang menurut pandangannya berkaitan dengan mekanisme tersebut. Menurutnya, kesediaan terdakwa mengakui perbuatan dan menerima keterangan yang telah disampaikan dalam proses penyidikan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pembuktian di persidangan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Herman juga menilai, pembacaan keterangan saksi maupun ahli yang substansinya telah dipahami dan tidak dipersoalkan oleh para pihak dapat membantu menyederhanakan proses pemeriksaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pembuktian serta hak terdakwa dan para pihak lainnya.
Ia menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara mandiri. Sementara itu, jaksa penuntut umum bertugas menyusun dan mengajukan dakwaan serta argumentasi penuntutan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses peradilan, hakim memiliki tanggung jawab untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap efektivitas pembuktian harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum,” jelasnya.
Herman menilai, langkah Majelis Hakim PN Pontianak yang mengakomodasi perdamaian antara terdakwa dan korban dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mewujudkan putusan yang berimbang.
Menurutnya, keadilan tidak cukup hanya dilihat dari aspek penghukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan korban, pertanggungjawaban terdakwa, serta tujuan penegakan hukum secara keseluruhan.
Kendati demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana berat tersebut harus tetap berjalan sesuai prosedur. Perdamaian tidak boleh mengesampingkan kewajiban pengadilan untuk menilai unsur tindak pidana, alat bukti, dan pertanggungjawaban terdakwa secara objektif.
“Langkah perdamaian ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” pungkas Herman.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban pidana dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika pengadilan menghadapi perkara dengan dugaan tindak pidana serius.
( Heruskn86 )
