SIKAWAN DAYAK Diluncurkan, Kejati Kalbar Perkuat Kepastian Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat
Pontianak, Kalbar [SKN] – Perkawinan adat yang belum tercatat secara negara bukan semata persoalan administrasi. Ketiadaan dokumen perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum yang berdampak terhadap perempuan dan anak, mulai dari status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan”, yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan negara harus hadir untuk memastikan masyarakat adat tidak mengalami hambatan dalam memperoleh hak keperdataannya hanya karena keterbatasan akses terhadap administrasi hukum negara.
“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” tegas Emilwan.
Menurutnya, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi persoalan dalam keluarga, terutama yang berkaitan dengan harta bersama, hak pengasuhan maupun hak waris.
Sementara bagi anak, ketiadaan dokumen kependudukan dapat menjadi hambatan dalam memperoleh berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).
SIKAWAN DAYAK merupakan inovasi pelayanan publik yang digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II. Inovasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem terpadu lintas sektor dalam mendukung pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pihak, di antaranya jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat serta lembaga peradilan.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh dokumen perkawinan yang dapat mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.
Emilwan menegaskan, SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar inovasi administratif.
“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujarnya.
Menurut Emilwan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat.
Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia (HAM), serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” katanya.
FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Barat, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta jajaran Kejati Kalbar.
Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat agar persoalan tersebut dapat ditangani secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Dinas Dukcapil maupun lembaga peradilan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan perkawinan maupun isbat nikah tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga. Sementara Kejaksaan melalui bidang Datun memberikan pendampingan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Emilwan.
( Heruskn86 )
