Puluhan Warga Datangi Lokasi Diduga PETI di Perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Minta Aktivitas Dihentikan

0
Compress_20260911_203426_6884

Singkawang, Kalbar [SKN] – Puluhan warga bersama salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang , Kalimantan Barat, pada Jum’at (11/9/2026).

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Warga meminta agar aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya apabila kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Mereka juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi lokasi, aktivitas pertambangan diperkirakan menggunakan mesin dompeng. Warga menyebut mesin tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A yang oleh warga disebut dengan nama Toni atau Aliung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, sosok tersebut disebut berasal dari Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung. Sementara lahan yang disebut lokasi menjadi aktivitas pertambangan yang diklaim warga merupakan milik seseorang berinisial A yang dikenal dengan nama Acung dan berdomisili di Sijangkung.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sebelum mendatangi lokasi, Ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan.

Warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat sekaligus meminta agar dugaan aktivitas PETI tersebut dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila terbukti tidak memiliki izin.

Selain mempersoalkan dugaan aktivitas PETI, sejumlah warga juga mengungkapkan kekecewaan terkait dugaan penghakiman terhadap masyarakat setempat yang ingin memperoleh penghasilan melalui aktivitas mendulang emas secara tradisional.

Menurut keterangan warga, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut disebut tidak dapat bekerja secara bebas.

Bahkan, warga mengklaim adanya permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak tertentu yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut.

Informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pihak yang terkait dengan aktivitas pertambangan.

Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan karena masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah di wilayahnya sendiri merasa kesulitan mendapatkan akses.

Di tengah keresahan tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu yang disebut memiliki jabatan atau pangkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tersebut.

Oleh karena itu, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Media ini juga menyatakan bahwa penyebutan nama maupun inisial dalam pemberitaan merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan warga di lapangan dan bukan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret ketika hasil pemeriksaan menemukan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.

Menurut warga, jika dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti, aparat perlu menyelidiki seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk penyedia mesin, pemmodal, pemilik lahan, serta pihak lainnya sesuai hasil penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan yang umumnya berada pada posisi paling bawah dalam mata rantai aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut dengan nama Toni/Aliung terkait dugaan aktivitas penambangan, kepemilikan mesin, serta tudingan lainnya yang disampaikan warga.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemilik lahan, pihak yang disebut warga, maupun pihak terkait lainnya.

Pewarta :  Gafar Hamzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *