Kejati Kalbar Klarifikasi Penanganan Perkara Edy Mulyadi, Tegaskan Tidak Ada Pengaturan Perkara

0
Compress_20260902_170054_4773

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus 2026 dan kembali diberitakan pada 1 September 2026. Dalam narasi yang beredar, terdapat informasi yang mengaitkan proses penanganan perkara dengan dugaan adanya pengaturan perkara serta upaya agar terdakwa memperoleh putusan yang ringan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, pada Rabu (2/9/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Salah satu fakta penting yang disampaikan Kejati Kalbar adalah telah dibacakannya tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 1 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan tersebut diajukan setelah JPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan serta mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menjelaskan bahwa tuntutan pidana tidak sama dengan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum JPU berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan, sedangkan kewenangan untuk menjatuhkan putusan sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, Kejati Kalbar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses perkara dan tidak hanya berpedoman pada potongan narasi yang beredar di media sosial.

Kejati Kalbar menyatakan menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi terhadap fakta-fakta persidangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Kejati Kalbar kembali memastikan bahwa tidak terdapat rekayasa dalam proses penanganan perkara tersebut. Seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

Kejati Kalbar mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah serta tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi proses hukum, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *