Berminggu-Minggu Tak Ada Tindakan, PU dan Satpol PP Cilegon Dituding Mandul Awasi Dugaan Perusakan Aset Publik

0
Compress_20260815_122945_5339

Cilegon, Banten [SKN] – Polemik dugaan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan usaha di kawasan Cibeber, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencakup trotoar yang diduga disemen dan dimanfaatkan sebagai area berdagang, gazebo yang disebut berdiri di atas drainase, serta tiang reklame yang berada di atas trotoar.

Meski persoalan tersebut telah diberitakan dan menjadi perhatian publik selama beberapa pekan, hingga kini belum terlihat langkah penertiban yang konkret dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah usaha di sekitar trotoar. Hal tersebut menyangkut fungsi fasilitas publik yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran pemerintah serta semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Dalam konfirmasi kepada awak media, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Cilegon, Topan, turut dimintai keterangan mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut, pada Jum’at (14/8/2026)

Namun, ketika ditanyakan mengenai perkembangan penanganannya, Topan menyampaikan bahwa dirinya lupa mengenai persoalan tersebut.

Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian karena persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan fasilitas publik dan telah diberitakan sebelumnya.

Topan selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan menyurati Satpol PP untuk membahas aspek teknis penanganan serta kemungkinan kerja sama dalam melakukan penertiban.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebab, publik kini menunggu kepastian mengenai status fasilitas tersebut: apakah benar terjadi pelanggaran atau justru pemanfaatannya memiliki dasar izin dan ketentuan yang sah.

Dinas PU memiliki peran penting untuk memastikan status, fungsi, serta kondisi fasilitas infrastruktur yang menjadi kewenangannya.

Apabila terdapat perubahan fisik pada trotoar, penutupan sebagian fasilitas, pemanfaatan ruang di atas drainase, atau bentuk lain yang tidak sesuai peruntukan, kondisi tersebut semestinya diperiksa secara faktual.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah perubahan atau pemanfaatan tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada dugaan atau persepsi masyarakat. Pemerintah dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Selain Dinas PU, Satpol PP Kota Cilegon juga menjadi pihak yang ditunggu keterangannya terkait kemungkinan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, telah dikonfirmasi awak media mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh respons terkait langkah yang akan dilakukan.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat publik belum mengetahui apakah Satpol PP telah melakukan pemeriksaan, menerima laporan dari instansi teknis, atau menunggu adanya rekomendasi sebelum mengambil tindakan.

Padahal, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketertiban umum atau peraturan daerah, penanganan seharusnya dapat dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Jangan Sampai Penertiban Dinilai Tidak Konsisten

Persoalan ini juga menyentuh aspek konsistensi penegakan aturan.

Masyarakat tentu berharap penertiban terhadap penggunaan fasilitas publik dilakukan berdasarkan aturan yang sama, tanpa membedakan siapa pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Karena itu, apabila pemanfaatan trotoar, drainase, maupun ruang publik tersebut ternyata memiliki izin yang sah, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah juga perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Dengan cara tersebut, polemik tidak berkembang menjadi persepsi bahwa penegakan aturan hanya dilakukan terhadap kelompok tertentu, sementara dugaan pelanggaran lain dibiarkan berlarut-larut.

Pernyataan Dinas PU mengenai rencana koordinasi dengan Satpol PP semestinya menjadi langkah awal menuju penyelesaian.

Dinas PU dapat memastikan aspek teknis terkait status dan fungsi trotoar serta drainase. Satpol PP dapat menindaklanjuti aspek ketertiban dan penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, apabila persoalan tiang reklame berkaitan dengan perizinan atau kewajiban tertentu, instansi yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitasnya.

Koordinasi lintas instansi diperlukan agar persoalan tidak berhenti karena masing-masing pihak menunggu tindakan dari pihak lain.

Setelah persoalan ini berulang kali diberitakan, masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Cilegon.

Apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan?

Apakah akan diterbitkan teguran apabila ditemukan pelanggaran?

Apakah fasilitas publik yang terbukti tidak sesuai peruntukan akan dikembalikan ke fungsi semula?

Dan apabila tidak ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah akan memberikan penjelasan mengenai dasar izin dan legalitas pemanfaatannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa polemik tidak terus berkembang tanpa kepastian.

Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan gazebo, semen di atas trotoar, ataupun tiang reklame. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak digunakan di luar peruntukannya tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika memang tidak terdapat pelanggaran, pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskannya kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai aturan menjadi penting untuk menjaga fungsi fasilitas publik sekaligus memastikan kepastian hukum.

Kini, masyarakat tinggal menunggu apakah koordinasi yang dijanjikan Dinas PU dengan Satpol PP benar-benar berujung pada pemeriksaan dan tindakan di lapangan.

Sebab, fasilitas publik bukan sekadar bagian dari infrastruktur kota. Di balik setiap trotoar dan drainase, terdapat hak masyarakat yang harus dijaga.

Pewarta : Deni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *