Diduga Batasi Kemitraan Dengan Pers, Sikap Perwakilan SMPN 7 Cilegon Tuai Sorotan, KOAR Minta Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi
Cilegon, Banten [SKN] – Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sikap seorang perwakilan SMPN 7 Cilegon yang disebut sebagai humas sekolah menuai sorotan setelah diduga menunjukkan sikap yang dinilai kurang terbuka terhadap insan pers.
Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah awak media melakukan kunjungan ke SMPN 7 Cilegon pada Senin (3/8/2026). Kedatangan para jurnalis bertujuan menjalin sinergi serta membangun komunikasi terkait publikasi berbagai program, kegiatan, dan prestasi yang telah dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Namun, menurut keterangan awak media yang hadir, kunjungan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Seorang perwakilan sekolah yang disebut sebagai humas menyampaikan bahwa pihak sekolah telah memiliki media sendiri atau media pribadi sebagai sarana publikasi berbagai kegiatan sekolah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari sejumlah insan pers dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekolah semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa.
Sejumlah awak media yang hadir juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan membatasi ruang kolaborasi dengan media lainnya. Padahal, pers memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyebarluasan informasi, kontrol sosial, edukasi publik, serta menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat.
Dalam sistem demokrasi, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers tidak hanya berperan memberitakan berbagai capaian suatu lembaga, tetapi juga menjadi mitra dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Banten (KOAR), R. Gunawan, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan evaluasi terhadap sikap aparatur sekolah yang dinilai kurang membangun hubungan baik dengan media.
“Jika benar ada pernyataan bahwa sekolah hanya mengandalkan media sendiri dan tidak membuka ruang kemitraan dengan media lain, maka hal ini patut menjadi perhatian serius. Sekolah merupakan institusi publik yang seharusnya terbuka terhadap publikasi yang bersifat positif, edukatif, dan membangun,” ujar Gunawan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional. Sikap yang terkesan membatasi akses komunikasi dengan media dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang ingin mengatur atau membatasi informasi yang sampai kepada publik. Dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam membangun budaya transparansi, bukan justru menimbulkan kesan tertutup terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers,” tegasnya.
KOAR juga mendorong Wali Kota Cilegon agar memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon mengenai pentingnya membangun kemitraan yang baik dengan media massa sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
Menurut Gunawan, pers dan dunia pendidikan sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendorong lahirnya generasi yang kritis, kreatif, dan berprestasi.
“Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah mitra yang dapat membantu menyampaikan berbagai capaian, program, dan prestasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling menghormati harus terus dibangun, tanpa menciptakan sekat atau perlakuan yang membedakan antar-media,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 7 Cilegon belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud dari pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan sekolah tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMPN 7 Cilegon maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan
Pewarta : Deni
