Usai Jadi Sorotan, Pemkot Singkawang Buka Dialog Bersama Jurnalis dan Beri Klarifikasi Terbuka Legalitas Bandara
Singkawang, Kalbar [SKN] – Pemerintah Kota Singkawang menggelar dialog strategis bertajuk “Ngopi Bareng Jurnalis: Bandara Singkawang – Pintu Gerbang Baru Kemajuan Kota” di Ruang Coffee Morning Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola Bandara Singkawang, dan insan pers untuk membahas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari legalitas operasional, sumber pendanaan pembangunan, hingga mekanisme pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik.
Dialog berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Wakil Wali Kota Muhammadin, Sekretaris Daerah Dwi Yanti, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang Dede Sudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Eko Susanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Chantal Novyanti, serta Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandara Singkawang Ilham Hafizi. Kegiatan dipandu moderator Bowo Hendro Kusumo.
Pada sesi dialog, para jurnalis menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait berbagai isu yang menjadi perhatian publik, di antaranya mengenai kelengkapan dokumen perizinan operasional bandara, kewenangan petugas bandara dalam menangani dugaan penyelundupan barang berharga, rencana pengembangan penerbangan internasional, fluktuasi harga tiket pesawat, transparansi dokumen perizinan, hingga mekanisme pengelolaan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat maupun para donatur.
Selain itu, muncul pula usulan agar Bandara Singkawang membentuk unit atau fungsi kehumasan (Humas) yang dapat menjadi pusat informasi resmi sehingga komunikasi dengan masyarakat dan media dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan akurat.
Sebelumnya, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan pandangannya beberapa waktu yang lalu, mengenai pentingnya kepastian hukum terhadap aspek perizinan, kelayakan teknis, status pengelolaan, serta sumber pendanaan pembangunan Bandara Singkawang. Ia juga mendorong agar seluruh proses tersebut diawasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan Bandara Singkawang sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Pengelolaan dan kewenangan penuh Bandara Singkawang berada di bawah Kementerian Perhubungan RI. Pemerintah daerah berperan dalam penyediaan lahan dan mendukung proses pembangunan sesuai kewenangan. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan hingga penerbitan izin operasional, telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tjhai Chui Mie.
Mengenai sumber pendanaan, Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan bandara didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bantuan sukarela dari sejumlah donatur melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) maupun kontribusi pribadi.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan tidak disertai hak atau kewenangan dalam pengelolaan Bandara Singkawang.
“Para donatur selama ini dikenal memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat, termasuk membantu saat terjadi bencana maupun kegiatan kemanusiaan. Bantuan yang diberikan tidak disertai kepentingan pribadi ataupun hak istimewa dalam pengelolaan bandara,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kasatpel Bandara Singkawang Ilham Hafizi menjelaskan bahwa sebelum mulai beroperasi, Bandara Singkawang telah melalui proses kalibrasi fasilitas navigasi serta pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektur Bandar Udara.
Setelah seluruh persyaratan keselamatan penerbangan dinyatakan terpenuhi, Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Bandar Udara sebagai dasar legalitas operasional.
Ia juga menjelaskan bahwa izin rute penerbangan (Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan/PPRP) telah diberikan kepada dua maskapai, yakni Super Air Jet dan TransNusa. Saat ini Bandara Singkawang masih berstatus bandara domestik.
Menanggapi pertanyaan mengenai harga tiket, Ilham menerangkan bahwa pemerintah hanya menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah, sedangkan penetapan harga dalam rentang tersebut merupakan kewenangan masing-masing maskapai.
Sementara terkait dugaan penyelundupan barang berharga yang sempat menjadi perhatian publik, ia menjelaskan bahwa petugas bandara hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administrasi serta melaporkan setiap temuan yang dianggap mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sedang menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Singkawang guna memperjelas mekanisme koordinasi dan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan keberadaan Bandara Singkawang telah masuk dalam dokumen RPJMD maupun RTRW sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan utara Kalimantan Barat.
Menurutnya, bandara diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi kawasan Singkawang, Bengkayang, Sambas, dan Mempawah.
Dalam dialog tersebut, pemerintah daerah, pengelola bandara, dan insan pers juga sepakat bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika komunikasi.
Prinsip tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan hukum lain yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, penghinaan, maupun pencemaran nama baik.
Di akhir acara, Wali Kota Tjhai Chui Mie mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk terus menjaga iklim komunikasi yang sehat serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mari kita menyampaikan informasi secara berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak membangun narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bandara Singkawang adalah aset bersama yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Singkawang, Bengkayang, Sambas, Mempawah, dan Kalimantan Barat secara umum,” ujarnya.
Pihak pengelola bandara menyambut baik usulan pembentukan fungsi kehumasan sebagai sarana penyampaian informasi publik. Moderator juga menegaskan bahwa forum tersebut diharapkan menjadi awal komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah, pengelola bandara, media massa, dan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin yang mengapresiasi partisipasi seluruh peserta dialog.
“Terima kasih atas kritik, masukan, dan dukungan yang telah disampaikan. Mari kita bergotong royong membangun Kota Singkawang agar semakin maju, sejahtera, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” tutup Muhammadin
( Heruskn86 )
