Putusan PTUN Belum Akhiri Sengketa Lahan Jalan Bandara Singkawang, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Banding dan Pidana

0
Compress_20260722_225200_0392

Singkawang, Kalbar [SKN] – Sengketa lahan di kawasan Jalan Bandara, Kota Singkawang, memasuki babak baru. Perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK yang diajukan Libertus Hansen terkait lahan seluas sekitar 180 hektare telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Meski demikian, tim kuasa hukum pemilik lahan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, pada Rabu (22/7/2026)

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PTUN Pontianak pada Rabu, 15 Juli 2026, membacakan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai bukan merupakan kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Libertus Hansen dan Darwis yang terdiri dari Jefry D. Tanamal, S.H., Arry Sakurianto, S.H., dan Agustini Rotikan, S.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, mereka memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami akan mengajukan banding pada Senin, 27 Juli 2026. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan unsur pidana dalam perkara ini ke Polda Kalimantan Barat,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.PTK yang diajukan atas nama Jacobus Luna terkait lahan seluas sekitar 32 hektare telah dicabut.

Menurut tim kuasa hukum, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK atas nama Libertus Hansen. Dalam pemeriksaan tersebut, tim hukum menyatakan ditemukan fakta bahwa lahan yang diklaim milik Jacobus Luna tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

Berdasarkan hasil tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk menempuh langkah hukum melalui jalur pidana dengan membuat laporan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan penguasaan lahan dimaksud.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum, baik melalui upaya banding di PTUN maupun melalui proses pidana, guna memperjuangkan dan melindungi hak-hak klien mereka atas lahan di kawasan Jalan Bandara, Kota Singkawang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *