Perda Sudah Disahkan Sejak 2023, Tim Pemekaran Pertanyakan Keterlambatan Operasional Kecamatan Kumpai Raya

0
Compress_20260720_073949_9139

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Harapan ribuan warga agar Kecamatan Kumpai Raya segera resmi beroperasi kembali mengemuka. Setelah 24 tahun diperjuangkan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 resmi disahkan, hingga kini operasional kecamatan baru tersebut belum juga terealisasi.

Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Dayat, ST, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menunda pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Pernyataan itu disampaikannya saat diwawancarai awak media, pada Minggu (19/7/2026).

Menurut Dayat, perjuangan panjang masyarakat yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade seharusnya telah menemukan titik akhir sejak perda tersebut disahkan pada tahun 2023. Namun, hampir tiga tahun berlalu, masyarakat masih menunggu kepastian tanpa adanya realisasi operasional kecamatan.

Perjuangan ini sudah berlangsung selama 24 tahun. Perda sudah disetujui sejak tahun 2023, tetapi hingga hari ini belum ada realisasinya. Hampir tiga tahun masyarakat hanya diberi janji tanpa kepastian. Produk hukum sudah ada, tetapi pelaksanaannya justru tidak berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, tegas Dayat.

Dayat mengungkapkan, dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya pada 9 Juli lalu, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah dinyatakan jelas dan bersih. Namun, hingga kini nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri masih belum diterbitkan.

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut belum juga tuntas.

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, apa lagi yang menjadi hambatan? sampai masyarakat terus menjadi korban tarik-ulur birokrasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi yang diterima Tim Pemekaran mengenai dugaan hilangnya rekomendasi atau tanda terima dokumen yang sebelumnya telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Hingga kini, kata Dayat, belum ada penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.

“Dokumen negara tidak boleh hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Tim Pemekaran bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kubu Raya. Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera mematuhi dan melaksanakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya meminta pemerintah melaksanakan perda yang telah mereka sahkan sendiri. Harapan kami, Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi dan menjadi kado istimewa bagi masyarakat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 mendatang,” ujar Dayat.

Senada dengan itu, Koordinator Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menantikan kepastian atas perjuangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut Nurjali, kehadiran Kecamatan Kumpai Raya bukan semata-mata pembentukan wilayah administratif baru, melainkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut.

“Perda sudah disahkan, aspirasi masyarakat sudah jelas, namun hingga hari ini belum ada kepastian. Pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat,

“Mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi,” tegas Nurjali.

Tim Pemekaran berharap momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Kumpai Raya, dengan mulai beroperasinya kecamatan yang telah diperjuangkan selama 24 tahun sebagai wujud kepastian hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam merealisasikan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Sumber: Dayat, S.T., Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *