Dr. Herman Hofi: Pemangkasan Dana Transfer Rp235 Miliar Ancam Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota Pontianak
Pontianak, Kalbar [SKN] –Pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp235 miliar dinilai akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan pengurangan anggaran, melainkan berpotensi langsung dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada layanan dan infrastruktur Kota Pontianak.
“Kebijakan pemotongan dana transfer ini merupakan sebuah pukulan yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada hakikatnya merepresentasikan keluhan lebih dari 600 ribu warga Kota Pontianak, bahkan jutaan masyarakat Kalimantan Barat yang setiap hari menggantungkan berbagai aktivitasnya di kota ini,” ujar Herman saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Herman, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang jauh lebih besar dibandingkan kabupaten dan kota lainnya. Karena itu, pendekatan kebijakan fiskal terhadap Pontianak tidak dapat disamakan secara langsung dengan daerah lain.
“Pontianak merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga rujukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Barat. Karena itu, beban yang ditanggung kota ini jauh lebih besar dibandingkan daerah lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, secara sosiologis maupun ekonomi, Pontianak menjadi pusat gravitasi aktivitas masyarakat Kalimantan Barat. Kerusakan infrastruktur maupun menurunnya kualitas pelayanan publik di kota tersebut tidak hanya berdampak kepada warga Pontianak, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi provinsi secara keseluruhan.
“Ketika jalan-jalan di Pontianak mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan logistik menuju pelabuhan, yang terdampak bukan hanya masyarakat Pontianak, melainkan seluruh rantai pasok ekonomi Kalimantan Barat. Memotong anggaran Pontianak sama saja dengan memperlambat urat nadi perekonomian provinsi,” tegasnya.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan kebijakan keuangan daerah, Herman menilai pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai kebijakan yang saling bertentangan. Di satu sisi, pemerintah daerah diwajibkan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer, namun di sisi lain dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dinilai belum memadai.
“Selain itu, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, memangkas sejumlah potensi pendapatan daerah seperti pajak parkir dan retribusi tertentu, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk infrastruktur juga tidak tersedia. Kondisi ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam kebijakan fiskal,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa pemerintah daerah dituntut mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, namun ruang fiskal yang dimiliki justru semakin terbatas akibat berbagai regulasi yang diterapkan pemerintah pusat.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk para wakil rakyat asal Kalimantan Barat di DPR RI maupun DPD RI.
“Kami berharap anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat benar-benar menjalankan fungsi representasi politik masyarakat. Kehadiran berbagai agenda serap aspirasi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam perjuangan nyata pada pembahasan APBN di Senayan,” katanya.
Menurut Herman, pengurangan dana transfer sebesar Rp235 miliar seharusnya dapat dinegosiasikan kembali atau setidaknya dikompensasikan melalui skema pendanaan lain dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan maupun percepatan pembangunan infrastruktur nasional di daerah.
“Keluhan Wali Kota Pontianak sejatinya merupakan representasi dari hak-hak dasar lebih dari 600 ribu warga yang berpotensi tidak memperoleh pelayanan publik secara optimal. Jika kondisi ini dibiarkan, kualitas pelayanan publik di ibu kota Kalimantan Barat dapat mengalami kemunduran. Karena itu, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak yang memiliki kewenangan, baik secara hukum maupun politik,” pungkasnya.
( Heruskn86 )
