Tapelianus Klaim Lahan Hibah Orang Tuanya Dikuasai Pihak Lain, Siap Tempuh Jalur Hukum

0
Compress_20260712_201625_5990

Sambas, Kalbar [SKN] – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Tapelianus mengaku tanah yang diterimanya melalui hibah dari orang tuanya diduga telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh pihak lain tanpa persetujuannya.

Menurut Tapelianus, kepemilikan tanah tersebut didasarkan pada surat hibah dari orang tuanya, Matjzen, yang telah disahkan oleh Kepala Desa Sungai Sapak pada 4 Desember 1994. Dokumen tersebut, kata dia, dilengkapi dengan cap dan tanda tangan pejabat desa serta disaksikan oleh sejumlah saksi.

Dalam keterangannya kepada awak media, pada Minggu (12/7/2026), Tapelianus menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun dirinya berupaya mencari tahu pihak yang diduga menguasai lahannya tanpa izin. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku mengetahui bahwa lahan tersebut diduga dikuasai oleh seseorang berinisial HAR yang juga menanam pohon kelapa sawit di atasnya.

Tapelianus menuturkan, pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, HAR bersama seorang rekannya mendatangi kediamannya untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Tapelianus mengaku mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang menurutnya merupakan hak miliknya.

“Saudara HAR menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ujung atau sisa lahan yang tidak terpakai. Padahal, menurut riwayat kepemilikan yang saya miliki, batas-batas tanah sudah jelas, baik berupa parit maupun patok batas sebagaimana tercantum dalam dokumen hibah,” ujar Tapelianus.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut HAR disebut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melakukan pengukuran ulang batas tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada.

Namun, Tapelianus mengaku kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi karena pihak yang bersangkutan tidak kembali memenuhi komitmennya untuk melakukan penyelesaian sebagaimana yang telah dibicarakan.

Persoalan semakin berkembang setelah, menurut Tapelianus, pada 2 Juli 2026 dirinya dilaporkan ke Polres Sambas atas dugaan pencurian buah sawit di kebun yang diklaim sebagai milik pelapor.

Tapelianus membantah tuduhan tersebut. Ia justru mengklaim bahwa hasil panen kelapa sawit selama ini berasal dari lahan yang menurutnya merupakan tanah hibah miliknya dan telah dikelola pihak lain tanpa izin maupun persetujuannya.

Atas dasar itu, Tapelianus bersama keluarganya menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi jalur perdata untuk penyelesaian sengketa hak atas tanah maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut berinisial HAR maupun Polres Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Tapelianus. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *