Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Dinilai Belum Optimal, Masyarakat Minta Kepastian Operasional
Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diketahui telah menunjuk Penjabat (Pj) Camat Kumpai Raya. Namun, hingga kini operasional kecamatan tersebut belum juga terlaksana.
Belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebelumnya kendala berkaitan dengan nomor registrasi kecamatan dari pemerintah pusat. Belakangan, muncul informasi bahwa proses masih terkendala pada identitas (ID) kecamatan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, Bab III Pasal 11 disebutkan:
“Bupati dengan dibantu oleh Camat Sungai Raya dan perangkat daerah terkait mengatur dan melaksanakan penyerahan personel, aset, serta dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.”
Selanjutnya, Pasal 12 menyatakan:
“Bupati mengatur dan melaksanakan pengisian personel Kecamatan Kumpai Raya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.”
Sementara Pasal 13 mengatur:
“Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sejak terbentuknya Kecamatan Kumpai Raya.”
Selain itu, pada Bab IV Pasal 14 ditegaskan bahwa:
“Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat mempertanyakan sejauh mana progres pelaksanaan operasional Kecamatan Kumpai Raya serta langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam merealisasikan amanat Peraturan Daerah tersebut.
Masyarakat juga berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang telah diselesaikan, kendala yang masih dihadapi, serta target waktu operasional kecamatan agar tercipta kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik.
Harapan tersebut juga mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat Kumpai Raya menilai bahwa wilayah mereka merupakan salah satu daerah yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, mereka berharap pembangunan infrastruktur, khususnya jalan poros yang menjadi akses utama masyarakat, mendapat perhatian lebih serius karena hingga kini masih banyak ruas yang mengalami kerusakan.
Dalam audiensi yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Bupati diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Pemerintahan. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disampaikan bahwa secara administratif persiapan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya pada prinsipnya telah selesai dan saat ini tinggal menunggu terbitnya nomor registrasi kecamatan dari pemerintah pusat. Namun demikian, penetapan kebijakan operasional secara resmi masih menunggu penyelesaian proses tersebut.
Sesuai hasil notulen audiensi, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengomunikasikan hasil pembahasan tersebut kepada Bupati untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung sebelum 20 Juli 2026.
Pada tanggal tersebut juga dijadwalkan adanya kunjungan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam rangka koordinasi terkait nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya. Tim Pemekaran berharap dapat dilibatkan dalam kunjungan tersebut agar dapat memperoleh informasi secara langsung sekaligus membantu pemerintah menyiapkan berbagai hal yang masih diperlukan untuk mempercepat operasional Kecamatan Kumpai Raya.
Pewarta : Sri Astuti
