Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Sejumlah Kejanggalan Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Kepemilikan Emas di Bandara Singkawang
Pontianak, Kalbar [SKN] – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur penahanan empat orang yang membawa emas di Bandara Singkawang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7/2026), Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., menegaskan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Menurut AKBP Dody Yudianto Arruan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat orang beserta perhiasan emas yang mereka bawa memiliki dokumen resmi. Atas dasar legalitas tersebut, pihak kepolisian langsung melepaskan para pembawa emas beserta seluruh barang bawaannya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meluruskan perbedaan informasi mengenai jumlah berat emas. Sebelumnya, beredar kabar bahwa emas yang dibawa bermassa 10 kilogram, namun saat diamankan beratnya menjadi 8,3 kilogram.
“Selisih berat tersebut terjadi karena emas sebanyak 2 kilogram lebih sudah terjual terlebih dahulu di Kota Pontianak,” ujar AKBP Dody Yudianto Arruan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut perwakilan pihak Bandara Singkawang, Ilham. Ia membeberkan kronologis awal mula penahanan keempat penumpang tersebut oleh petugas bandara.
lham menceritakan, saat pemeriksaan awal, keempat orang tersebut tidak mampu menunjukkan surat pendukung atau dokumen resmi kepemilikan emas. Mereka hanya mengantongi surat jalan atau surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Di dalam surat tugas itulah tertulis jumlah awal emas seberat 10 kilogram.
Keterangan pihak bandara ini selaras dengan pemberitaan yang dirilis oleh media ini sebelumnya. Sejak awal, media ini memberitakan bahwa berat emas yang tercatat adalah 10 kilogram sesuai dengan surat tugas, tanpa adanya dokumen pendukung lain saat pemeriksaan di bandara.
Menanggapi pernyataan Kapolres Singkawang dalam konferensi pers tersebut terkait penghentian penyidikan perkara dugaan kepemilikan emas di bandara Singkawang, yang sempat menjadi perhatian publik, akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya pada Minggu (5/7/2026) pagi, Herman mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila suatu peristiwa dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, tidak terdapat cukup bukti, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Namun demikian, menurutnya, dalam perkara ini terdapat sejumlah kejanggalan prosedural yang patut memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pertama, dokumen resmi yang dijadikan dasar penghentian penyidikan baru diketahui muncul ketika keempat orang tersebut sudah berada di Mapolres Singkawang. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di media, dokumen tersebut tidak diperlihatkan saat pemeriksaan di bandara. Jika memang dokumen itu telah ada dan sah sejak awal, mengapa tidak langsung ditunjukkan kepada petugas bandara sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan tanpa terjadi penahanan maupun kegaduhan,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti rentang waktu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, para pihak diamankan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sementara SP3 baru diterbitkan hampir satu pekan kemudian.
“Jangka waktu hampir sepekan tersebut cukup panjang apabila alasan yang dikemukakan hanya berkaitan dengan pengurusan dokumen yang semestinya sudah tersedia sejak awal,” katanya.
Selain itu, Herman mempertanyakan alasan adanya kendala teknis dalam proses penimbangan emas.
“Penimbangan emas pada dasarnya merupakan prosedur yang relatif sederhana. Oleh karena itu, alasan kendala teknis yang menyebabkan proses tersebut memerlukan waktu cukup lama dinilai kurang rasional dan perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada publik,” tambahnya.
Herman juga menyoroti penjelasan Kapolres Singkawang mengenai adanya selisih berat emas dari semula sekitar 10 kilogram menjadi 8,3 kilogram. Menurut Kapolres, perbedaan tersebut terjadi karena sekitar 2 kilogram emas telah lebih dahulu terjual di Kota Pontianak.
Menurut Herman, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan baik secara logika maupun dari aspek hukum.
“Secara logika sederhana, apabila benar 2 kilogram emas telah terjual, maka sisa beratnya seharusnya 8 kilogram, bukan 8,3 kilogram. Selisih sekitar 0,3 kilogram belum dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa apabila emas tersebut telah berstatus sebagai barang bukti, maka penjualan sebagian barang sebelum dilakukan penimbangan resmi justru berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dalam proses penyidikan.
“Apabila benar barang tersebut merupakan barang bukti, maka perlu dijelaskan dasar hukum maupun mekanisme yang memungkinkan sebagian barang tersebut diperjualbelikan sebelum seluruh proses hukum selesai,” tegasnya.
Terkait Penghentian perkara, Herman mengakui bahwa penyidik kepolisian memiliki kewenangan berdasarkan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Ia menilai hingga saat ini belum terdapat penjelasan mengenai proses gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyidikan. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah telah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Publik juga berhak mengetahui secara jelas alasan hukum penghentian penyidikan tersebut. Apakah benar peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, ataukah karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti. Kedua alasan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga penting disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Herman.
( Heruskn86 )
