Proyek Jalan Siding Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Usut Kualitas Pekerjaan
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, dilaporkan telah menjadi objek laporan masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat, pada Jumat (12/6/2026).
Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut narasumber, laporan diajukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait kondisi ruas jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, terdapat sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan,” ujar narasumber.
Ia menyebut kerusakan yang dimaksud antara lain berupa munculnya lubang pada beberapa bagian jalan serta adanya pekerjaan penambalan aspal di sejumlah titik.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kualitas hasil pekerjaan dan pelaksanaan proyek. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan terhadap kondisi fisik jalan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek,” tambahnya.
Kondisi ruas jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat. Beberapa warga menilai kerusakan yang muncul setelah proyek selesai dikerjakan perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memberikan kepastian informasi kepada publik.
Meski demikian, penilaian mengenai penyebab kerusakan maupun kualitas pekerjaan masih memerlukan kajian teknis dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang maupun pihak kontraktor pelaksana terkait laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Apabila dalam proses penanganan laporan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum dapat mengacu pada sejumlah regulasi yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban penyedia jasa dalam menjamin mutu dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ketentuan mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta aspek pengawasan proyek menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Masyarakat saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut. Bagi masyarakat di wilayah perbatasan, infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, mobilitas warga, dan akses terhadap pelayanan publik.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, pihak kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
( Heruskn86 )
