Dr. Herman Minta Aparat dan Pertamina Evaluasi Keselamatan Pascakebakaran SPBU Semparuk

0
Compress_20260605_135512_2331

Pontianak, Kalbar [SKN] – Dr. Herman Hofi Munawar pada Jumat siang (5/6/2026) menanggapi insiden kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semparuk, Kabupaten Sambas. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu ditangani dan diinvestigasi secara serius.

Ia menilai, kebakaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan musibah semata, tetapi juga menyangkut kepentingan publik, termasuk distribusi BBM bersubsidi dan aspek keselamatan masyarakat.

“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab kebakaran tersebut. Karena itu, Polres Sambas diharapkan segera berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Langkah ini penting guna memastikan apakah kebakaran terjadi akibat gangguan teknis, kelalaian manusia (human error), atau faktor eksternal lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi hasil penyelidikan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, SPBU merupakan area dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi (high-risk area). Oleh karena itu, aparat berwenang perlu memeriksa secara menyeluruh aktivitas pengisian BBM sebelum kebakaran terjadi. Evaluasi juga dinilai perlu dilakukan terhadap penerapan standar operasional dan pengawasan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“Selain itu, manajemen SPBU sebagai pengelola fasilitas publik wajib memastikan seluruh sistem proteksi kebakaran berfungsi optimal. Ketersediaan dan kelayakan alat pemadam api ringan (APAR), penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kompetensi operator di lapangan perlu diaudit secara menyeluruh. Pengawasan dari pihak Pertamina terhadap aspek keselamatan juga patut dievaluasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Pertamina diharapkan mengambil langkah administratif secara tegas apabila ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Kasus kebakaran di fasilitas publik seperti SPBU Semparuk diharapkan dapat diusut secara tuntas dan terbuka. Penegakan hukum yang profesional serta evaluasi menyeluruh menjadi penting demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *