Pengamat Soroti Hibah Rumah Dinas Kajari Singkawang di Tengah Kasus HPL Yang Masih Bergulir

0
Compress_20260524_235530_0692

Singkawang, Kalbar [SKN] Singkawang yang tetap melanjutkan pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui dana hibah senilai Rp1,5 miliar menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang masih dibebani hingga utang Rp150 miliar dan belum tuntasnya sejumlah kebutuhan dasar masyarakat.

Sorotan itu disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai pembangunan rumah dinas Kajari di tengah tekanan fiskal daerah berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait skala prioritas anggaran pemerintah daerah.

“Hibah pada dasarnya diberikan berdasarkan skala prioritas. Ketika kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi, seharusnya pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan publik,” ujar Herman Hofi Munawar, Minggu (24/5/2026).

Menurut Herman, pemberian hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Negeri, memang dimungkinkan secara aturan. Namun kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi pelayanan publik yang masih perlu mendapat perhatian.

“Hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan dan kebutuhan dasar masyarakat sudah terakomodasi. Namun menjadi pertanyaan ketika daerah masih memiliki utang besar sementara infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih belum sepenuhnya terselesaikan,” katanya.

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya membatasi hibah kepada instansi vertikal agar pemerintah daerah lebih fokus pada pelayanan publik dan program prioritas masyarakat.

Lebih lanjut, Herman menilai penggunaan APBD di tengah tekanan fiskal seharusnya diarahkan pada belanja wajib dan pelayanan publik.

“Ketika APBD mengalami tekanan, prioritas anggaran seharusnya difokuskan pada belanja wajib dan kebutuhan masyarakat, bukan fasilitas penunjang instansi lain yang pada dasarnya juga memiliki sumber pembiayaan dari APBN,” ucapnya.

Herman juga menyoroti momentum pemberian hibah tersebut yang beriringan dengan penanganan kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang oleh Kejari Singkawang. Dalam hal itu, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekda Singkawang dan membuka indikasi keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait independensi penegakan hukum.

“Secara psikologis hukum, aliran dana hibah dari pemerintah daerah kepada lembaga penegak hukum di tengah proses penanganan perkara dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan di mata publik,” ungkap Herman.

Ia menegaskan, masyarakat berhak menilai urgensi dan manfaat pemberian hibah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Masyarakat tentu bertanya apakah hibah ini murni bentuk dukungan kelembagaan atau justru menimbulkan persepsi lain di tengah penanganan perkara korupsi yang sedang berkembang,” tutupnya.

(Heruskn86)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *