41 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Remaja Tuli Bisu Tikam Tetangga hingga Tewas di Kubu Raya

0
Compress_20250516_195802_2174

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku MRN alias OB (16), seorang remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban DR (37).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan ahli.

“ Dari 41 reka adegan ini, terdapat adegan perlawanan dari korban yang saat itu terkejut karena pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar,” jelas Ade kepada wartawan, pada Jumat (16/5/2025).

Dalam rekonstruksi tergambar bahwa pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban. Namun, MRN diduga secara membabi buta melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“ Karena kaget pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik (senjata tajam) hingga korban meregang nyawa. Semua keterangan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan ahli tunarungu,” kata Ade.

Kemudian, Ade menambahkan, pelaku diketahui sering menerima bantuan dari korban maupun keluarga korban, dan motif dibalik kasus ini adalah pencurian.

“ Motifnya adalah pencurian” tegas Ade.

Dalam kejadian itu, pihak keluarga korban juga melaporkan adanya kehilangan uang sebesar Rp200 ribu. Namun, uang tersebut hingga kini belum ditemukan.

“ Memang ada laporan kehilangan uang sebesar Rp200 ribu. Tapi hingga saat ini belum ditemukan, dan kami masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, ditemukan pula lem yang masih basah di samping sarung badik milik pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merencanakan aksinya.

“ Di samping sarung badik yang dijadikan barang bukti, ditemukan lem yang masih basah. Saksi dari kasus ini juga menyebut bahwa pelaku memiliki sifat tempramental,” ujar Ade.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 17 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *