SOEARA KEADILAN NEWS
Mempawah, Kalbar – Puluhan masyarakat Desa Peniti Dalam1,parit Ambo Pinang Rt 15 /Rw 04 mengeluh dan mempertanyakan terkait pengerokan jalan yg dikerjakan dari tahun 2020,sampai sekarang belum lagi ada kejelasan dari pihak kontraktor maupun dari pihak desa setempat.(1/12/2022)
Berdasarkan keterang dari beberapa warga bahwa dari awal proyek itu dikerjakan banyak ditemui kejanggalan
” Salah satunya dari awal proyek dikerjakan tidak didapati adanya papan nama dan asal usul dari mana anggaran tersebut di dapat,
” Seperti yang tertuang didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 perubahan kedua atas perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang barang/jasa pemerintah.
” Belum lagi proyek tersebut dikerjakan diatas lahan warga yg ber SHM dan belum mendapatkan persetujuan dan pembebasan dari warga, dimana diatas lahan tersebut terdapat tanam tumbuh milik warga yang Berpuluh tahun dirawat di babat semena mena oleh pelaksana proyek ,
“Usman salah satu dari puluhan warga yang lahan nya terkena imbas dari Proyek tersebut dan juga merupakan perwakilan warga menyampaikan kepada Wartawan Borneo Indonesia
“Kami sangat mendukung dengan adanya rencana pemerintah untuk membangun Desa kami,namun kami juga butuh kejelasan mengingat proyek ini membelah lahan kami,seharusnya sebelum pengerjaan kami diberitahu atau disosialisasikn terlebih dahulu agar kami tidak merasa dizholimi selaku pemilik lahan tersebut,tuturnya,
“Usman juga menambahkan,kami hanya menuntut hak kami terhadap lahan kami yg telah dibelah bagai mana pertanggung jawaban tentang tanam tumbuh kami yang kami rawat selama ini,seperti pohon kelapa dan pinang karna dari hasil panen itulah yg membantu menopang perekonomian kami selaku masyarakat kecil.
“Dalam hal ini tentunya yang ikut bertanggung jawab penuh adalah pemerintahan Desa,belum lagi masalah SHM kami,pastinya akan ada perubahan dan dilakukan pemecahan Sartifikat tegasnya,
” Afung yang juga merupakan warga setempat menuturkan hal serupa,dulu kami pernah diundang oleh pemerintahan desa untuk memberi tahu akan adanya rencana pembangunan jalan didesa kami,tapi kami belum tahu dimana tepatnya posisi proyek tersebut,setelah kini tiba tiba tanpa persetujuan resmi kami di beri tahu ternyata proyek tersebut melintasi lahan saat ini masih banyak tanaman yang tumbuh terbabat habis tanpa pamrih .
” Apa lagi kami belum bisa memberi keputusan untuk membebaskan lahan tersebut ,
karena kami masih akan berkordinasi kepada pemilik lahan lainnya.
Namun saat ini proyek itu tetap berjalan, dan kami mencoba untuk menahan proyek tersebut karna kami belum mendapatkan kejelasan,namun dari pihak pemerintahan desa setempat mendatangkan warga lain dengan jumlah yg lebih banyak serta mendatangkan angota polsek dan babinsa untuk mengintimidasi kami agar tidak menahan pekerjaan ini,
“Dan sampai hari ini, proyek tersebut kami tidak tahu siapa kontraktornya dan anggaran dari mana,karna ketika kami bertanya kepada pemerintahan Desa jawabannya selalu berubah-ubah,dan kami berharap kepada pihak terkait agar dapat mengambil tindakan agar kami masyarakat kecil bisa mendapatkn keadilan,
” Saat diwawancarai oleh media ini Gusty Aditya selaku Devisi Penyuluhan Hukum Komisi Pengawasan Korupsi Dpw Kalimantan Barat Menjelaskan,
Pada saat ini beliau dan rekan rekan lembaga serta awak media akan terus menelusuri karena pada saat ini beliau mendapatkan kuasa penuh dari Masyarakat yang lahan tanah nya terampas oleh oknum oknum tak bertangung jawab,
“Dari hasil pantauan dan pengawasan yang di lakukan banyak terdapat indikasi penyimpangan antara lain, :
“Saat Pemerintah akan melaksanahkan pembangunan berkenaan dengan lahan warga masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan sehingga hak mereka tidak terampas begitu saja,
“Ini tentunya sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Tentang :
Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum ,
“Beliau akan terus mengiring kasusnya sampai keranah Pengadilan kalau nanti akan di perlukan sebagai dasar bahwa hak warga masyarakat tersebut dapat keadilan sesuai undang undang yang berlaku jelas Gusty Aditya
(Sri Astuti)