• Tentang Kami
  • Kontributor
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, 6 February 2023
  • Login
Soeara Keadilan News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
Soeara Keadilan News
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
Home Hukum

Penggunaan gas Air Mata Dalam Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Malang Melanggar Aturan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Ir. Eddy Suryadi by Ir. Eddy Suryadi
3 October 2022
in Umum
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on PinterestShare on WhatsApp

SOEARA KEADILAN NEWS

Penggunaan senjata kimia gas air mata yang dilepaskan oleh kepolisian pada pertandingan sepak bola yang mempertemukan klub Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu menelan banyak korban jiwa.

Penggunaan gas Air Mata Dalam Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Malang Melanggar Aturan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang telah melanggar aturan FIFA selaku federasi yang menaungi persepakbolaan dunia dalam penanganan kerusuhan saat pertandingan, terkait pengamanan dan keamanan stadion yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata. Hal ini dikarenakan gas air mata berisi zat kimia yang mampu membuat mata mengalami iritasi dan sekaligus mempengaruhi sistem pernapasan.

Penggunaan senjata kimia gas air mata diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 9 b tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”. Dalam artian lain bahwa, senjata api atau ‘gas pengendali masa’ tidak boleh dibawa atau digunakan.

Zat yang ada di dalam gas air mata dikemas dalam wujud semprotan dan granat. Benda yang biasa disebut lakrimator ini memiliki efek mengiritasi bagian lender mata, sehingga terdapat sensasi menyengat dan mengalirkan air mata.

Gas air mata juga disebut senjata kimia lantaran terdapat beberapa senyawa kimia yang menjadi bahan gas air mata. Di antara senyawa tersebut adalah bromoacetone, benzyl bromide, ethyl bromoacetate, xylyl bromide, dan α-bromobenzyl cyanide.

Aturan penggunaan gas air mata oleh Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu sebagai berikut:

a. Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.

b. Tahap 2 : perintah lisan.

c. Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak.

d. Tahap 4 : kendali tangan kosong keras.

e. Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.

f. Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Kemudian dalam ayat (2) dalam pasal tersebut menjelaskan, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.

Di dalamnya memuat ketentuan “Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”.

Dalam mempertimbangkan penggunaan kekuatannya, kepolisian perlu memperhatikan hal berikut, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, prevented, dan masuk akal.

Penggunaan kekuatan Kepolisian diberikan karena dalam menjalani tugas kepolisian, Polisi memiliki keterbatasan. Namun disaat yang bersamaan masyarakat memerlukan jaminan terkait keamanan jiwa dan raga serta terhindar dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

Sayangnya, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian di mata masyarakat seringkali menimbulkan dampak yang bersifat merusak bagi masyarakat. Dampak tersebut mulai dari luka ringan, luka berat, kerusakan organ tubuh hingga kematian.

Seperti diketahui, Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan bermula saat sebagian suporter Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan dan Stadion Kanjuruhan menggunakan empat mobil polisi, barracuda. Sementara beberapa pemain Arema FC yang masih di lapangan lantas diserbu pemain.

Kerusuhan semakin membesar saat ada oknum melempar flare dan benda-benda lainnya. Petugas keamanan berusaha menghalau para suporter, kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.

Banyaknya suporter yang pingsan, membuat kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang, sedangkan yang luka dilaporkan sebanyak 323 orang. 

Penggunaan gas Air Mata Dalam Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Malang Melanggar Aturan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Ditindaklanjuti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi untuk membahas penanganan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10) pukul 09.00 WIB.

“Saya mengundang rapat koordinasi bersama Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menpora, Mendagri, Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, PSSI di kantor Kemenko Polhukam untuk membicarakan hal-hal tersebut,” kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (2/10) malam.

Presiden Joko Widodo, lanjut dia, meminta agar langkah-langkah secepatnya diambil untuk menangani tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam.

Di antaranya perbaikan dunia persepakbolaan ke depan dan meneliti jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum atau sabotase di dalam peristiwa itu untuk diteliti dan ditindak dengan tepat sesuai aturan hukum.

“Siapa saja yang sengaja maupun siapa saja yang lalai di dalam terjadinya peristiwa ini,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti, merehabilitasi, dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat tragedi Kanjuruhan dalam pertandingan sepak bola Liga 1 di Malang.

Previous Post

Kecelakaan Maut Minibus Vs Truk Boks di Sungai Ambawang, Satu Orang Tewas, ini Penjelasan Kasubsi Penmas Polres Kubu

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet: Pemenang Black Stone Live Modz Challange 2022 ‘Perang Bintang’ Diraih Gading Marten

Ir. Eddy Suryadi

Ir. Eddy Suryadi

Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet: Pemenang Black Stone Live Modz Challange 2022 ‘Perang Bintang’ Diraih Gading Marten

Ketua MPR RI Bamsoet: Pemenang Black Stone Live Modz Challange 2022 'Perang Bintang' Diraih Gading Marten

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Batik Nation Ride 2022

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Batik Nation Ride 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sutarmidji Gubernur Kalbar Ungkap Rasa Kecewa Terhadap Kinerja Jajaran Disdikbud Kalbar Tidak Sesuai dengan Harapan

Sutarmidji Gubernur Kalbar Ungkap Rasa Kecewa Terhadap Kinerja Jajaran Disdikbud Kalbar Tidak Sesuai dengan Harapan

4 June 2022
MENANTU BACOK MERTUA DI DESA GAYUNG BERSAMBUT KECAMATAN SELAKAU KABUPATEN SAMBAS.

MENANTU BACOK MERTUA DI DESA GAYUNG BERSAMBUT KECAMATAN SELAKAU KABUPATEN SAMBAS.

2 August 2022
PENEMUAN MAYAT SUDAH MENJADI TENGKORAK DI SEI WIE SINGKAWANG.

PENEMUAN MAYAT SUDAH MENJADI TENGKORAK DI SEI WIE SINGKAWANG.

15 September 2022
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
IKAFE UPB 2022 – 2024 TERBENTUK “BUNG OSCAR” DAPAT AMANAH

IKAFE UPB 2022 – 2024 TERBENTUK “BUNG OSCAR” DAPAT AMANAH

1
Anggota Badań Permusyawaratan Desa di Mempawah

Bupati Mempawah Ambil Sumpah 45 Orang Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

0
Polres Kubu Raya

Kapolres Bersama Forkopimda Kubu Raya Lakukan Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Kepada Seluruh Kecamatan Dan Polsek Jajaran

0
Ir. Eddy Suryadi

MEDIA SOEARA KEADILAN NEWS SIAP BERKOMPETISI

0
KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

4 January 2023
Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

4 January 2023

Recent News

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

4 January 2023
Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

4 January 2023
Soeara Keadilan News

Media berita yang disajikan secara independen, aktual, tajam dan tepercaya.

Follow Us

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Ketenagakerjaan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Serba-Serbi
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
  • Tentang Kami
  • Kontributor
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Soeara Keadilan News - Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.

No Result
View All Result
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
  • Login

© 2022 Soeara Keadilan News - Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version