
SoearakeadilanNews-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) laporkan kasus dugaan Aktivitas tambang galian C Ilegal di Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Aktivitas tambang galian C jenis batu dan tanah laterit ilegal didugaMilik Oktavianus Dedy (37), dan aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan sudah jalan satu tahun.
Menurut keterangan Supriadi Tim Investigasi LSM TINDAK dirinya di BAP pada tanggal 27 September oleh kanit reskrim polsek sandai, namun pada tanggal 28 dirinya dipanggil oleh kanit reskrim, ditemukan dengan terlapor di ruangan kanit Reskrim polsek, kanit reskrim polsek meminta kepada terlapor Oktavianus agar menghentikan kegiatan tersebut.
LSM TINDAK meminta, agar menindak tegas kepada pelaku kegiatan pertambangan Tanpa izin, karena sebelum nya jajaran polsek telah mengamankan penambang pasir telah ditahan dan dikirim ke polres, kenapa sekarang beda perlakuan nya, apakah hukum membedakan-bedakan atas kegiatan yang sama.
Hal ini disampaikan Supriadi selaku Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) Saat di konfirmasi lewat WhatsApp (01/10) menuturkan ;”Aktivitas tambang galian C milik Oktavianus Dedy diduga ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) galian C.
Kami sudah melaporkan hal ini di Polsek Sandai untuk di ambil tindakan hukum”. Ungkap Supriadi”. Ungkap Supriadi Dilain pihak Sabran, S.Pd., M.H selaku camat di kecamatan Sandai menduga aktivitas tambang galian C tersebut belum memiliki izin karena arsip tentang izin galian C di kantor camat, dan urusan izin galian C sudah menjadi urusan pemerintah provinsi.
Hal ini di ungkap Sabran, S.Pd., M.H saat di konfirmasi lewat WhatsApp (25/09); “Sepengetahuan Saya si mungkin belum ada izin nya. Di Kantor kita pun sepertinya ga ada arsif2 tentang itu. Diszmping itu, urusan izin2 gitu an udah bukan di kita lagi, di Provinsi kalau ga salah. Jadi kita di Kecamatan ni susah mau mantau nya Bang”. Tutur Sabran.
Laporan aktivitas Galian C jenis tanah laterit dan batu oleh LSM TINDAK di Polsek Sandai dibenarkan oleh Charles selaku Kanit Reskrim Polsek Sandai.
Hal ini diungkap Charles Selaku Kanit Reskrim Polsek Sandai saat di konfirmasi lewat WhatsApp (01/10) menjelaskan ;”Benar dan sdh sy undang ke Polsek bersama LSM tindak dan sy sdh himbau agar kegiatan itu dihentikan dan skrg sdh berhenti”.
Pungkas CarsesYayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengapresiasi Kinerja Anggota Lembaga TINDAK kabupaten Ketapang telah melaporkan secara Formil atas Perbuatan Melawan Hukum Yang diduga dilakukan Oleh Usaha galian C illegal milik Oktavianus Dedy.
Dampak Lingkungan yang di akibatkan oleh Tambang Galian C illegal sangat kompleksitas mulai dari dampak banjir sampai dampak kerusakan alam serta lingkungan pasti akan terjadi, apalagi pasca endingnya kegiatan illegal tersebut maka pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab kata yayat.
Dikalimantan Barat ini termasuk daerah yang Rentan dengan bencana banjir dan Longsor Maka Oleh Karena itu Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan Mesti Segera di Berantas Secara Hukum tanpa Pandang Bulu karena akibat dari kerusakan Alam dan Pencemaran disebabkan oleh Galian Tanpa Izin Secara Sah akan menjadi Resiko Pemerintah untuk merevitalisasinya kembali, kata yayat.
Penegasan Hukum yang diminta Yayat selaku Koordinator Lembaga TINDAK dalam merespon laporan pengaduan dari Supriadi tersebut karena di lanjutkan atau tidaknya proses hukum tersebut adalah tolok ukur hukum dalam mengimplementasikan Supremasi Hukumnya.
Published : Fredy