Pendekatan keadilan restoratif yang terus digaungkan institusi Kejaksaan bukanlah isapan jempol belaka. Banyak sudah perkara yang diselesaikan di luar persidangan. Salah satunya perkara pencurian dengan latar belakang hendak melunasi biaya pernikahan sang anak. Adalah Ariesal Dharsono yang telah berstatus tersangka dihentikan kasusnya melalui pendekatan keadilan restoratif dengan sejumlah alasan.
“Menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Ariesal Dharsono dari Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Fadil berpandangan ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, Ariesal baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, telah dilaksanakan perdamaian pada 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Terlebih, Ariesal telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan
“Dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat,” ujarnya.
Keempat, Ariesal yang berstatus tersangka mencuri dengan motif hasil penjualan barang jarahannya bakal digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anaknya. Kelima, penghentian perkara mendapat respon positif dari masyarakat.
Menurutnya, keadilan restoratif hanya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi. Termasuk menghindari stigma negatif dan pembalasan. Serta dalam upaya menjaga keharmonisan masyarakat berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dalam hukum adat dilakukan dalam upaya menjaga keseimbangan kosmis.
Fadil pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. “Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ariesal dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Kasus bermula pada Senin (21/2/2022), Ariesal berniat mengambil sejumlah barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I Tambak Bayeng Dusun Soirang Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Dahulu, tempat itu merupakan tambak tempat Ariesal bekerja kurang lebih satu tahun. Singkat cerita, Ariesal beranjak dari kediamannya menuju lokasi tambak dengan mengendarai satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adiknya yang bernama Gaguk.
Sesampainya di lokasi, Ariesal duduk sejenak di pinggir pantai yang tak jauh dari lokasi tambak. Kondisi tersebut digunakan Ariesal seraya memantau dan memastikan situasi tambak dalam keadaan sepi. Setelah itu, Ariesal memboyong mobil pick up yang dikemudikannya masuk ke area tambak.
Setelah itu, Ariesal bergerak mengambil enam unit dinamo dan tujuh unit gear box yang saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Satu per satu, barang-barang tersebut dijarah dan dimasukkan ke dalam kendaraan pick-up. Berhasil, Ariesal pun berniat menjual semua barang hasil jarahannya.
Tapi nahas. Ternyata, barang-barang tersebut dalam kondisi yang tak dapat digunakan, bahkan penuh karat. Tak kehabisan akal, Ariesal pun memboyong semua barang hasil jarahannya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung. Barang tersebut dijual dalam bentuk besi kiloan sebagai barang rongsokan.
Lagi-lagi, upaya Ariesal berhasil. Barang-barang tersebut laku terjual seharga Rp800 ribu. Akibat tindakan kriminal Ariesal, terdapat korban bernama Agus Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta. Namun begitu, kasus tersebut ditangani dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.