• Tentang Kami
  • Kontributor
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, 6 February 2023
  • Login
Soeara Keadilan News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
Soeara Keadilan News
  • Home
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
Home Umum

Jasa Penukaran Uang Baru Sepi Peminat, Adi Supriadi : Masyarakat Semakin Sadar Haramnya Riba!

Ir. Eddy Suryadi by Ir. Eddy Suryadi
20 April 2022
in Umum
0 0
0
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on PinterestShare on WhatsApp
Jasa Penukaran Uang Baru Sepi Peminat, Adi Supriadi : Masyarakat Semakin Sadar Haramnya Riba! Riba

Soearakeadilan-Indonesia-Transaksi tukar uang baru yang marak jelang Lebaran mengalami sepi peminat dari tahun ke tahun, Masyarakat lebih memilih langsung menukarkan uang ke Bank atau Penukaran Resmi daripada membayar sejumlah uang untuk menukarkan Uang buat bagi-bagi saat lebaran.

Sekarang yang menukar uang semakin sepi. Jika dulu sangat ramai di pertengahan Ramadhan, sekarang mengalami penurun dari tahun ke tahun “ Ujar Parto, 45 Tahun, Warga Cikarang yang menjajakan Pecahan uang baru untuk dibeli oleh para Buruh kawasan Industri tersebut. Jika dulu, Masyarakat malas antre di Bank sekarang justru memilih antre di Bank untuk menukar uang secara resmi dan tidak ada unsur riba akibat adanya tambahan biaya penukaran jika dilakukan di jalanan.

Biasanya, Penjaja Uang baru, mendapatkan 10 Persen dari nilai uang yang ditukar, misalnya 1 Juta maka Penjaja Pecahan uang baru mendapatkan 100.000 Parto menjelaskan bahwa dia sudah lama menjalankan jasa ini dari setiap tahun.

Transaksi tukar uang baru ini biasanya pada H-14 jelang Lebaran sudah banyak yang menukarkan uang untuk hari raya. “Kalau mendekati Lebaran bisa lima sampai tujuh orang yang menukar,” tuturnya.Secara terpisah, Adi Supriadi MM atau akrab disapa Coach Addie, Seorang Da’i Motivator dan Akademisi Ekonomi Syariah STEBI Global Mulia Cikarang mengatakan bahwa Kondisi menurunnya minat masyarakat membeli uang pecahan baru di Penjual yang ada dijalanan adalah kabar gembira, Sebabnya itu pertanda tingkat kesadaran masyarakat Islam tentang haramnya RIBA meningkat dari tahun ke tahun.

Banyak Ulama yang mengharamkan praktik tukar-menukar uang rupiah karena terdapat riba di dalamnya “ Ujar Adi Supriadi. Pria kelahiran Ketapang, Kalimantan Barat yang berdomisili di Kota Bandung ini menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, ada enam barang ribawi yang terisi dalam sebuah hadits.

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan gandum, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai ” (HR. Muslim 4147).

Dari hadits tersebut, klasifikasi barang ribawi menjadi dua bagian. Pertama, naqd yaitu emas dan perak. Kedua, math’umat (makanan) yaitu gandum syair, gandum bur, kurma, dan garam.Di dalam jual beli barang ribawi, jika mengurus persyaratan: [1] sama takaran / timbangannya, [2] tunai. Apabila emas 1 gram ditukar dengan emas 1,5 gram, maka di situ terjadi riba fadli ( fadli : lebih).

Apabila pembayaran tidak dilakukan tunai, maka terjadi riba nasiah .“ Jika kita menganggap bahwa uang rupiah sama dengan emas dan perak, dengan begitu disamakan dengan rumpun naqd, maka praktik tukar uang menjelang lebaran dengan membayar lebih jelas Riba dan hukumnya haram “ Tegasnya.Pendapat ini didasarkan bahwa ‘illat dalam naqd ialah muthlaquts tsamaniyah (mutlak harga). Emas dan perak merupakan dua benda yang dijadikan harga pada waktu itu. Nilai uang berasal dari nilai nominalnya (10 ribu misalnya), bukan dari nilai intrinsik (kertasnya atau logamnya).

Apapun yang dijadikan harga, maka ia mengandung riba. Oleh sebab itu, uang kertas pada masa kini yang memiliki fungsi yang sama juga dikenai hukum yang sama. Yakni termasuk barang ribawi dan wajib dizakati. (Fiqh al-Mu’amalat, III, 479).

Fredy

Tags: Riba
Previous Post

Gubernur Kalbar H Sutardmiji Terus Gencarkan Program Hafiz Quran Di Kalbar, Mungkinkah Program Seperti Ini Dijalankan Bupati Ketapang ?

Next Post

Mencuri Demi Lunasi Hutang Pernikahan Anak, Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Kejagung menghentikan Perkara

Ir. Eddy Suryadi

Ir. Eddy Suryadi

Next Post
Mencuri Demi Lunasi Hutang Pernikahan Anak, Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Kejagung menghentikan Perkara

Mencuri Demi Lunasi Hutang Pernikahan Anak, Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Kejagung menghentikan Perkara

Buzzer Bebas Bikin Onar Sedangkan Rakyat Takut Berkata Benar, Adi Supriadi : Demokrasi Bubar !

Buzzer Bebas Bikin Onar Sedangkan Rakyat Takut Berkata Benar, Adi Supriadi : Demokrasi Bubar !

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sutarmidji Gubernur Kalbar Ungkap Rasa Kecewa Terhadap Kinerja Jajaran Disdikbud Kalbar Tidak Sesuai dengan Harapan

Sutarmidji Gubernur Kalbar Ungkap Rasa Kecewa Terhadap Kinerja Jajaran Disdikbud Kalbar Tidak Sesuai dengan Harapan

4 June 2022
MENANTU BACOK MERTUA DI DESA GAYUNG BERSAMBUT KECAMATAN SELAKAU KABUPATEN SAMBAS.

MENANTU BACOK MERTUA DI DESA GAYUNG BERSAMBUT KECAMATAN SELAKAU KABUPATEN SAMBAS.

2 August 2022
PENEMUAN MAYAT SUDAH MENJADI TENGKORAK DI SEI WIE SINGKAWANG.

PENEMUAN MAYAT SUDAH MENJADI TENGKORAK DI SEI WIE SINGKAWANG.

15 September 2022
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
IKAFE UPB 2022 – 2024 TERBENTUK “BUNG OSCAR” DAPAT AMANAH

IKAFE UPB 2022 – 2024 TERBENTUK “BUNG OSCAR” DAPAT AMANAH

1
Anggota Badań Permusyawaratan Desa di Mempawah

Bupati Mempawah Ambil Sumpah 45 Orang Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

0
Polres Kubu Raya

Kapolres Bersama Forkopimda Kubu Raya Lakukan Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Kepada Seluruh Kecamatan Dan Polsek Jajaran

0
Ir. Eddy Suryadi

MEDIA SOEARA KEADILAN NEWS SIAP BERKOMPETISI

0
KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

4 January 2023
Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

4 January 2023

Recent News

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diduga Oknum Petugas TKSK Sekaligus Anggota BPD Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

4 January 2023
Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

Hewan Ternak Babi Asal Bali Masuk Lewat Pelabuhan Sintete, Sudah Memenuhi Standar Karantina Kesehatan?

4 January 2023
Soeara Keadilan News

Media berita yang disajikan secara independen, aktual, tajam dan tepercaya.

Follow Us

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Ketenagakerjaan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Serba-Serbi
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

KADES SEMANGAU SAMBAS AJUKAN “PTSL” DITOLAK MINTA “LSM TINDAK” LAPORKAN “PRESIDEN” DAN “KPK”

4 January 2023
PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

PROYEK DI GANG TANPA PENGHUNI ” PROYEK PERKIM PROVINSI KAL-BAR DIBANGUN PADA LOKASI LAHAN KOSONG”

4 January 2023
  • Tentang Kami
  • Kontributor
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Soeara Keadilan News - Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.

No Result
View All Result
  • Umum
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Korupsi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ketenagakerjaan
  • Serba-Serbi
  • Login

© 2022 Soeara Keadilan News - Independen, Aktual, Tajam dan Tepercaya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version